POJOKBANDUNG.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan akan ada tiga calon tersangka penimbun atau mafia minyak goreng yang bakal diumumkan pada Senin (21/3). Terkait hal itu, anggota DPR RI Firman Soebagyo meminta Mendag Lutfi untuk membuktikan kata-katanya dan tidak berwacana atas polemik persoalan kenaikan serta kelangkaan minyak goreng.
“Jangan hanya wacana, kalau memang benar ya harus dibuktikan,” kata Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (21/3).
Legislator Golkar ini berujar, kalau memang sudah ada bukti yang kuat, Kemendag segera melaporkan ke Satgas Pangan Polri. Dan, jika perlu KPK ikut turun tangan membantu memberantas mafia minyak goreng.
“Jika memang ada pelanggaran hukum yang memang melibatkan pejabat publik/ASN dan juga harus mampu menangkap mafia-mafia kakapnya jangan yang ecek-ecek saja, karena sudah banyak beredar mafia-mafia besarnya yang terlibat,” sebut Firman.
Firman menilai, kebijakan Pemerintah yang sudah mengambil langkah cepat mensubsidi kelangkaan hingga penetapan harga minyak goreng patut diapresiasi. Namun demikian, ia tetap meminta Pemerintah khususnya kementerian terkait agar terus menjaga kepercayaan rakyat.
Terpisah, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menyatakan belum mengetahui adanya informasi terkait pengumuman calon tersangka dugaan mafia minyak goreng. “Kok saya belum tahu,” ungkap Wakil Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) ini mengatakan, pihaknya juga belum melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan. Menurutnya, tidak ada data dan temuan Kemendag yang diserahkan ke Polri. “Belum yah (data dan temuan dari Kemendag),” tegas Whisnu.
Sebelumnya, Mendag Lutfi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan kalah dengan mafia minyak goreng dan memastikan para mafia tersebut dijebloskan ke penjara.
“Kita pemerintah tidak pernah mengalah, apalagi kalah dengan mafia. Saya akan pastikan mereka ditangkap dan calon tersangkanya akan diumumkan hari Senin (21/3),” ucap Lutfi beberapa waktu lalu.
Ia mengaku telah memberikan data terkait praktik mafia minyak goreng tersebut ke Badan Reserse Kriminal Polri agar dapat diproses hukum. Lutfi menuturkan, praktik yang dilakukan oleh para mafia tersebut antara lain mengalihkan minyak subsidi ke minyak industri, mengekspor minyak goreng ke luar negeri, maupun mengemas ulang minyak goreng agar bisa dijual dengan harga yang tak sesuai harga eceran tertinggi (HET).
“Saya akan perangi dan memastikan mereka yang mengerjakan itu akan dituntut di muka hukum,” pungkas Lutfi.
(jpg)



















