POJOKBANDUNG.com – Perkara kasus penipuan dan pencucian uang dengan skema ponzi dalam perdagangan emas, diprediksi bakal lebih besar nilai kerugiannya, dari kasus investasi bodong yang menjerat dua Crazy Rich, Indra Kenz dan Doni Salmanan. Hal ini merujuk besarnya nilai kerugian dan jumlah korban yang mengalami penipuan terdakwa Budi Hermanto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, delapan dari puluhan korban penipuan yang dilakukan terdakwa Budi Hermanto, korban mengalami kerugian senilai Rp1 triliun. Hal itu merujuk pada kerugian modal, beserta keuntungan yang dijanjikan terdakwa.
“Secara total indikasi kerugian seluruh korban dalam berkas persidangan perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang bernilai lebih dari Rp 1 Triliun,” kata Managing Partner Visi Law Office, Febri Diansyah, kepada JawaPos.com, Rabu (16/3).
Untuk mengembalikan sejumlah kerugian yang dialami para korban, Visi Law Office sebagai kuasa hukum dari delapan korban, melakukan terobosan hukum baru dengan cara mengajukan gugatan pemulihan kerugian korban kejahatan/restitusi yang dialami kliennya.
“Penggunaan mekanisme Pasal 98 KUHAP, diharapkan dapat membantu pemulihan kerugian para korban kejahatan. Sehingga, proses penegakan hukum tidak saja berorientasi pada penghukuman terdakwa, tetapi juga berkontribusi memulihkan kerugian masyarakat yang menjadi korban langsung dari sebuah kejahatan,” kata Febri.
Dengan adanya gugatan tersebut, Febri berharap majelis hakim akan memutus dengan adil. Hal ini mengingat masih ada puluhan korban lain yang menderita dan belum diproses di pengadilan.
“Dalam kasus berjalan saat ini, harapan para korban tertumpu pada Majelis Hakim. Semoga melalui kebijaksaan para hakim, kepentingan para korban diperhatikan serius, agar bisa menjadi tonggak untuk penegakan hukum yang berperspektik korban,” tukas mantan Jubir KPK ini.
Untuk diketahui, Ihwal adanya kasus ini, awalnya terdakwa Budi Hermanto sejak Januri 2018 membeli emas sejumlah korban dengan menjanjikan keuntungan yang tinggi. Adapun mekanisme pembayarannya menggunakan bilyet giro atau cek yang pencairannya akan dilakukan pada saat jatuh tempo.
Adanya penawaran tinggi, membuat para korban tertarik, sehingga berlomba-lomba menjual emasnya ke terdakwa. Ini karena semakin lama jangka waktu pembayaran bilyet giro-nya, semakin tinggi bunga yang diberikan oleh terdakwa kepada para korban.
Awalnya, pembayaran tersebut berjalan mulus. Namun lama-lama terdakwa tak menepati janjinya. Sehingga para korban mengalami kerugian yang besar. Tercatat, dari modal dan keuntungn yang diperkirakan, para korban mengalami kerugian sebesar Rp1 triliun.
(jpg)



















