Aset Doni Salmanan Disita Polisi, Dari Rumah Hingga Mobil Mewah

DISITA: Penyidik Bareskrim Polri mulai menyita aset-aset besar tersangka Doni Salmanan terkait kasus penipuan investasi trdaing binary option melalui aplikasi Quotex. (ist)

DISITA: Penyidik Bareskrim Polri mulai menyita aset-aset besar tersangka Doni Salmanan terkait kasus penipuan investasi trdaing binary option melalui aplikasi Quotex. (ist)

POJOKBANDUNG.com – Pasca dilakukan penahanan, penyidik Bareskrim Polri mulai menyita aset-aset besar tersangka Doni Salmanan terkait kasus penipuan investasi trdaing binary option melalui aplikasi Quotex.

Tak tanggung-tanggung aset yang telah disita pihak kepolisian itu totalnya mencapai puluhan miliar rupiah.

Namun perihal penyitaan tersebut, pengacara Doni Salmanan, Ikbar Firdaus tak mempermasalahkannya asalkan penyitaan yang dilakukan kepolisian itu sesuai dengan fakta hukum yang ada.

“Tidak apa-apa, kalau sesuai (fakta hukum) apa yang terurai dengan fakta ya enggak di tahan-tahan (asetnya),” kata Ikbar kepada wartawan, Senin (14/3/2022).

Ikbar juga menuturkan, hampir semua aset yang dimiliki kliennya semua ditahan seperti rumah dan kendaraan mewah. Bila aset yang disita itu semua semuanya ditotal, kata dia, jumlah hampir Rp70 miliar rupiah.

“Aset yang disita kalau ditotal kurang lebih Rp70 miliar. Dua rumah hampir Rp20 miliar sementara kendaraan itu kurang lebih Rp50 miliar,” ungkap pengacaranya.

Seperti diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomk Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah resmi menetapkan crazy rich Medan pada Kamis, 24 Februari 2022.

Indra Kenz sebagai tersangka kasus penipuan trading binary option Binomo. Penetapan status tersangka ini diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Tak butuh waktu lama Polri kembali menetapkan tersangka Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan terkait kasus penipuan investasi trdaing binary option melalui aplikasi Quotex.

Doni Salmanan jadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa (8/3/2022) oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Dalam kasus penipuan investasi melalui aplikasi Quotex, crazy rich asal Bandung itu dijerat dengan pasal berlapis.

Di antaranya Undang-Undang ITE, UU KUHP, hingga Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancan 20 tahun penjara.

Dan dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

(pojoksatu)

loading...

Feeds