Manhole Dicuri Bukti Rakyat Makin Miskin

FASILITAS penutup lubang (manhole) di sejumlah titik di kabupaten Bandung kerap dicuri. Hal ini bisa membahayakan pejalan kaki saat memanfaatkan trotoar. Dan trotoar sendiri disamping digunakan untuk pejalan kaki, juga sebagai penurtup gorong- gorong (manhole) atau drainase, agar lubang tersebut tidak menimbulkan bau tak sedap. Bila mengalami kerusakan maka harus segera di ganti karena khawatir membahayakan pejalan kaki.


Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang(PUTR) Kabupaten Bandung, Agus Nuria mengatakan pada tahun 2020, Dinas PUTR sudah menganggarkan dana untuk perbaikan, akan tetapi karena anggarannya terkena refocusing jadi terpaksa ditangguhkan. ‘ Jadi adanya lubang di trotoar itu karena manholenya banyak yang diambil, dicuri. Nah itu kan juga berdampak kepada pejalan kaki sehingga membahayakan pejalan kaki,’ ujar Agus di Soreang. Dilansir pojok Bandung, Senin (1/3/ 2021).

Agus menyayangkan sikap masyarakat yang tidak ikut serta dalam menjaga dan mengamankan fasilitas – fasilitas umum pemerintah. Padahal fasilitas tersebut juga menyangkut kebutuihan masyarakat untuk berjalan kaki. Dikhawatirkan ada pejalan kaki yang tidak mengetahui tentang lubang tersebut sehingga bisa jatuh ke lubang.

Kenapa masyarakat mencuri manhole? Ada apa dengan masyarakat sekarang? Dan kasus pencurian alat- alat fasilitas umum bukanlah yang pertama kali terjadi, beberapa bulan kebelakang kita menyaksikan berita masyarakat mencuri alat- alat listrik, besi- besi rel kereta api. Kenapa pencurian makin masif? Apa yang melatarbelakangi kasus pencurian fasilitas umum makin marak?
Kalau kita menelusuri maraknya kasus pencurian fasilitas umum, ternyata karena sebagian masyarakat mengalami PHK akibat covid-19 salah satu penyebabnya.

Banyak perusahaan terpaksa melakukan PHK para pekerjanya karena daya jual begitu sulit dikarenan pula daya beli masyarakat makin menurun. Banyak para suami yang menjadi penganguran, sementara keluarga menuntut untuk dipenuhi kebutuhannya. Sehingga dengan terpaksa masyarakatpun melakukan perbuatan yang telah jelas diharamkan dalam Islam demi keluarga jangan sampai mengalami kelaparan.

Dan penyebab utamanya adalah diterapkannya sistem kapitalis sekuler yang telah meminggirkan peran agama dalam mengatur kehidupan sehingga akidah umat melemah karena tidak ada yang memperkuat keimanannya. Pun juga sistem kapitalis telah melahirkan berbagai kebebasan salah salah satunya adalah kebebasan kepemilikan, sehingga sumber daya alam yang hakikatnya milik umum bisa dikuasai oleh individu baik lokal ataupun asing, sehingga yang kaya makin kaya karena kekayaannya makin bertambah, bagi para kapital mereka bisa menguasai dan memilki barang apapun karena mampu membeli.

Sementara rakyat makin miskin karena ketidakmampuan untuk membeli sesuatu. Sehingga jurang yang kaya dan yang miskin makin lebar. Bagaimana sebenarnya dalam pandangan islam terkait pengaturan kepemilikan?

Dalam pandangan Islam jelas telah mendudukan konsep yang tepat tentang kepemilikan . kepemilikan (al-milkiyah) hakikat semuanya adalah milik Allah secara absolut. Allahlah pemilik kepemilikan dan kekayaan, Allah SWT berfirman: “kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi serta apa saja yang ada di antara kedunya. (TQS al- Maidah ; 170).

Kemudian Allah memberi wewenang kepada manusia untuk menguasai hak milik tersebut dan memberikan izin kepemilikan pada orang tertentu yang sifatnya real.
Konsep Islam dalam masalah kepemilikan menjadi sangat gamblang ketika Syeikh Taqiyudin an-Nabhani menulis kitab, An-Nidzam al-iqtishodi fi-Islam, Syaikh Abdul Qadim Zallum kemudian memaparkanya lebih sistematis dalam kitabnya, Al-Amwal fi Daulah Al- khilafah. Di paparkan bahwa Islam membagi kepemilikan menjadi tiga kepemilikan, 1. Individu ( privat property), 2. Kepemilikan publik( colective property), 3.kepemilikan negara (state property).

Kepemilikan publik adalah seluruh kekayaan yang telah ditetapkan kepemilikanya oleh Allah bagi kaum muslim sehingga kekayaan tersebut menjadi milik bersama kaum muslim. Individu-individu dibolehkan mengambil manfaat dari kekayaan tersebut, namun terlarang memiliknya secara pribadi. Ada tiga jenis kepemilikan publik: pertama, Sarana umum yang diperlukan oleh warga negara untuk keperluan sehari- hari seperti air, saluran irigasi, hutan, sumber enegi, pembangkit listrik dll.

Kedua: Kekayaan yang asalnya terlarang bagi individu untuk memilikinya seperti jalan umum, laut, sungai, danau, teluk, selat, kanal, lapangan, masjid dll. Ketiga: Barang tambang ( sumberdaya alam) yang jumlahnya melimpah, baik berbentuk padat( seperti emas atau besi), cair ( seperti minyak bumi), atau gas ( seperti gas alam).
Rasuliullah saw bersabda: kaum muslim berserikat atau sama-sama membutuhkan tiga perkara, yaitu padang, air, dan api. ( H.R Abu Daud dan Ibn Majah).

Walaupun akses terhadapnya terbuka bagi kaum Muslim, regulasinya diatur oleh negara. Kekayaan ini merupakan salah satu sumber pendapatan Baitu Mal kaum Muslim. Khalifah , selaku pemimpin negara, bisa melakukan ijtihad dalam rangka mendistribusikan kekayaan tersebut kapada kaum Muslim dan demi kemaslahatan Islam dan kaum Muslim.

Fungsi negara Islam dalam mengatur perekonomian sangat jelas, khalifah akan menjalankan fungsinya dalam mengatur ekonomi negara , dengan optimalisasi tiga fungsi negara, yaitu: fungsi alokatif, fungsi distributif, dan fungsi stabilitatif.
Fungsi alokatif yaitu negara mengalokasikan anggarannya dengan tujuan menyediakan secara memadai barang- barang kepemilikan publik kapada masyarakat.

Tanggung jawab ini diserahkan pada negara untuk penyediaanya karena sangat dibutuhkan publik. Negara tidak akan pernah membiarkan sumberdaya alam dimiliki individu apalagi dikuasai pihak asing. Bahan tambang baik yang strategis, vital atau yang tidak termasuk keduanya, semuanya dikelola oleh negara dengan sebaik-baiknya.

Fungsi distributif ditujukan untuk mensirkulasikan kekayaan kepada seluruh anggota masyarakat dan mencegah terjadinya sirkulasi kekayaan hanya pada segelintir orang. Allah SWT berfirman: Hendaklah harta itu tidak beredar dikalangan orang-orang kaya saja di antara kalian ( TQS al- Hasyr :7). Keseimbangan ekonomi menjadi paradigma negara dalam melayani rakyatnya jika ada ancaman maka negara menyuplai individu yang tidak sanggup memenuhi kebutuhannya. Sumbernya diambil dari Baitul Mal yang diperoleh dari ghanimah atau dari harta milik publik. Meskipun begitu kalaulah terdapat yang miskin maka kewajibanya di bebankan pertama kali adalah pada walinya,kemudian kerabatnya yang terdekat atau juga masyarakat.

Adapun fungsi stabilitatif, negara melakukan tindakan- tindakan antisipasi terhadap instabilitas ekonomi. Ancaman dan intervensi asing tidak akan ditoleransi oleh negara. Dengan potensi sumberdaya alam yang besar dan kemandirian ekonomi negara, maka ancaman sabotase dan boikot ekonomi pihak asing tidak akan menggentarkan negara. Perekonomian yang kuat akan menjadikan negara mampu membiayai seluruh infrastruktur baik pertahanan dan keamanan negara maupun fasilitas umum(manhole).

Begitulah negara Islam dalam melindungi dan meriayah atau mengurus seluruh urusan warga negaranya dari ancaman apapun termasuk kemiskinan. Negara juga akan melakukan pembinaan atau pengokohan keimanan seluruh warga negaranya, sehingga tidak akan terjadi lagi atau setidaknya meminimalisir kasus- kasus pencurian manhole atau fasilitas umum lainya, karena sudah dijamin seluruh kebutuhan hidupnya. Serta adanya penerapan sanksi hukum yang adil bagi yang melakukan kejahatan termasuk pencurian.

Wallahu a’lam bi ashashawab.

Oleh : Inayah
Aktivitas : Ibu Rumah Tangga Dan Pegiat Dakwah

 

Loading...

loading...

Feeds