’’Kalau seperti ini kan sama artinya peraturan ini mematikan ekonomi banyak orang,’’ tutur Candra yang juga sesepuh Pelestari Burung Indonesia (PBI) Surabaya. Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018 disebut bisa membuat dapur ribuan orang tidak mengepul lagi.
Dapur itu bukan hanya milik penjual burung. Melainkan juga penangkar burung, peternak pakan burung, penjual pakan burung, serta yang bergelut dengan sangkar burung.
’’Burung ini menghidupi banyak orang. Kami sudah lama hidup di sini tanpa masalah. Turunlah ke bawah, jangan asal membuat aturan,’’ ucap Candra.
Burung memang tidak hanya tentang burung. Tetapi juga ada peternak ulat, jangkrik, dan semut rangrang yang menghasilkan kroto. Ada pula pembuat dan pedagang sangkar. Permen LHK 20/2018 turut memukul mereka.
’’Biasanya sehari kami bisa menjual 2–3 sangkar. Sekarang tiga hari belum tentu ada yang beli,’’ ungkap Wariyo, penjual sangkar burung asal Nganjuk, Jawa Timur.
Jawa Pos bertemu dengan pria 47 itu di Pasar Burung Bratang Jumat (31/8). Wariyo menyebut koleganya, yakni para perajin sangkar burung di Balongpanggang (Gresik) dan Malang, pun resah dengan terbitnya peraturan baru tersebut.



















