Aturan Baru Bikin Banyak Orang Takut Beli Burung, Oh Kenari

Burung Kenari

Burung Kenari

Aturan baru yang dimaksud Marjuki adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2018. Peraturan yang diterbitkan pada 29 Juni 2018 itu mengatur tumbuhan dan satwa dilindungi di Indonesia.

Terdapat 919 jenis tumbuhan dan satwa dilindungi. Dari jumlah itu, 562 di antaranya merupakan jenis burung. Nah, dalam daftar tersebut, ada burung-burung yang selama ini banyak dijual di pasaran.

Juga, dipelihara masyarakat. Antara lain, murai batu, jalak suren, pleci, cucak hijau, cucak rawa, kenari, dan anis kembang.

Peraturan baru itu pun langsung menerbitkan keresahan. Apalagi, peraturan tersebut menyebar tanpa sosialisasi dari pemerintah. Melainkan dari mulut ke mulut. Dari media sosial ke media sosial. Tentu, ada banyak bumbu di sana-sini. Distorsi informasi pun tak terelakkan.

’’Jadi, sekarang banyak yang takut membeli burung,’’ kata Candra, sesepuh Paguyuban Pedagang Pasar Burung Bratang, Surabaya.

Pasar burung pun sepi. Salah satunya Pasar Burung Bratang. Tidak banyak yang mampir. Bahkan, lorong-lorong di lantai 2 hanya diramaikan suara burung. Juga, suara obrolan sesama pedagang yang menunggu pembeli. Pekan lalu Jawa Pos melakukan pengamatan di sana selama tiga hari. Suasana selalu sama: sepi pembeli.

loading...

Feeds