Aturan Baru Bikin Banyak Orang Takut Beli Burung, Oh Kenari

Burung Kenari

Burung Kenari

Keresahan itu hari-hari ini menyeruak di mana-mana. Di seantero Indonesia. Tidak hanya menyergap mereka yang bergelut dengan penjualan burung, pakan, dan sangkar. Tetapi juga masyarakat yang memelihara burung.

Mereka cemas dengan konsekuensi hukum yang timbul dari Permen LHK 20/2018. Jika diterapkan secara kaku, mereka yang memelihara burung dilindungi bisa diseret ke penjara. ’’Ini yang membuat saya dan banyak teman takut. Meski kami sudah lama memelihara burung-burung ini,’’ papar Sugeng Hariyadi, seorang pencinta burung asal Sidoarjo, Jawa Timur.

Yang mencintai serta memelihara burung berjumlah jutaan. Yang memelihara pun datang dari berbagai kalangan. Mulai pejabat, aparat penegak hukum, wiraswasta, sampai petani.

Di setiap kota selalu ada komunitasnya. Saking banyaknya pencintanya, setiap akhir pekan selalu ada perlombaan burung berkicau. Perlombaan-perlombaan itu tidak pernah sepi.

’’Kalau aturan ini digebyah uya (dipukul rata, Red), penjara akan penuh. Karena itu, pemerintah harus bijak. Juga, tegas terhadap oknum di dalam yang memanfaatkan aturan ini,’’ kata Candra.

Bagi Candra dan koleganya di Pelestari Burung Indonesia, mereka sepakat bahwa burung-burung harus dilindungi. Langkah itu bertujuan untuk mencegah kepunahan.

’’Namun, aturan itu diberlakukan untuk burung yang ada di hutan. Bukan hasil penangkaran,’’ tuturnya.

 (c15/fim/pojokbandung)

 

loading...

Feeds