POJOKBANDUNG.com – Berbagai pelonggaran aturan diperkirakan mendongkrak angka mudik Lebaran tahun ini. Berdasar hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kemenhub, potensi pemudik tahun ini mencapai 80 juta orang.
Berbagai persiapan dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi lonjakan pemudik. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan, pihaknya akan menyiapkan tim task force selama musim mudik. Tim itu bertugas mengawasi kepatuhan operator angkutan darat, terutama bus.
Dia mengakui, pada musim mudik tahun lalu, ada beberapa operator yang nakal. Mereka abai pada surat edaran yang diberikan terkait protokol kesehatan dan lainnya.
Para operator bus itu terdeteksi berangkat kucing-kucingan. Bukan dari terminal, melainkan dari pul. Kendati begitu, dia menampik jika penerapan aturan disebut longgar. Pihaknya tetap melakukan random sampling.
Tahun ini pihaknya bakal lebih ketat lagi. Sebab, jumlah pemudik diprediksi meningkat tajam. Selain itu, pemerintah telah menetapkan kewajiban vaksin Covid-19 lengkap dan booster untuk bisa mudik. Karena itu, semua operator wajib menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Baik yang berangkat dari terminal maupun pul.
”Lalu, tim task force akan mengawasi. Yang nakal biasanya pengemudinya. Kalau dilanggar, akan diberikan peringatan SP 1,” ungkapnya.
Budi kini menunggu SE satgas terkait perjalanan dalam negeri dan mudik 2022. Meski demikian, Kemenhub mulai berkoordinasi dengan Korlantas Polri terkait implementasi pengawasan kepatuhan syarat perjalanan mudik. Termasuk soal antisipasi kemacetan di sejumlah ruas jalan.
”Masih ada waktu, ada sebulan. Setengah bulan sebelum Lebaran, semua dipastikan sudah siap,” jelasnya.
Di sisi lain, Satgas Penanganan Covid-19 sudah menerbitkan aturan untuk PPLN. Aturan itu tertulis dalam Surat Edaran No 15 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan PPLN pada Masa Pandemi Covid-19. Surat tersebut diteken ketua satgas pada 23 Maret lalu dan berlaku pada hari yang sama.
”Dengan berlakunya SE ini, maka SE Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) serta SE Nomor 13 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Khusus Pintu Masuk Bali, Batam, dan Bintan dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Ketua Satgas Covid Suharyanto.



















