SE yang baru tersebut tidak hanya mengatur PPLN di bandara. Namun, juga pelabuhan laut dan pos lintas batas negara (PLBN). Semua yang masuk ke Indonesia harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, harus menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksin di entry point setelah melakukan tes PCR. Tes PCR-nya pun harus negatif. Jika positif, yang bersangkutan harus dikarantina dan vaksin akan diberikan setelah pemeriksaan PCR kedua.
WNA berusia 6 hingga 17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik, dan KITAS atau KITAP juga akan mendapatkan perlakuan seperti WNI. Namun, di luar itu diwajibkan melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong.
Aturan dari Satgas Covid-19 tersebut juga diikuti oleh aturan dari Kementerian Perhubungan. Kementerian yang dikomandoi Budi Karya Sumadi itu menerbitkan SE Kementerian Perhubungan No 33 Tahun 2022.
Operator transportasi pun merespons hal itu. PT Angkasa Pura I kemarin menyatakan siap mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru.
”Angkasa Pura I bersama seluruh stakeholder terkait di bandara akan berkoordinasi secara intensif untuk memastikan setiap proses operasional di bandara yang kami kelola berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi.
Pihaknya siap melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan, kesehatan, mendukung vaksinasi, serta menerapkan protokol kesehatan bagi PPLN.
”Kami optimistis kebijakan ini mampu mendorong peningkatan traffic penerbangan dan penumpang rute internasional di bandara-bandara yang kami kelola,” ujarnya.
(jpg)



















