POJOKBANDUNG.COM, JAKARTA – Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) mendatangi kantor Ombudsman di Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin (29/9). Mereka meminta data tambahan terkait temuan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto mengatakan, data dari Ombudsman diperlukan untuk melengkapi hasil investigasi. Pencocokan data dilakukan agar penyelidikan berjalan komprehensif dan objektif.
’’(Datang ke Ombudsman, Red) untuk mendapatkan data-data lebih lengkap. Sehingga kita bisa equal, mendapatkan data secara komprehensif dan akurat. Itu bisa menambah hasil yang objektif untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Aris.
Koordinasi tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut investigasi temuan fasilitas yang disebut sebagai ’’klaster mewah’’ di Lapas Cibinong. Aris berharap pengusutan kasus tersebut tidak berhenti di satu lapas. Hasilnya diharapkan bisa menjadi dasar pembenahan lapas lain.
’’Tentang penyelesaian kejadian di Cibinong, ini akan kita tindak lanjuti. Sehingga itu bisa menjadi sistem atau metode untuk melakukan pembersihan ke seluruh lapas di Indonesia,” ujarnya.
Dalam investigasi, Bappisus menemukan sejumlah perbedaan antara kondisi saat sidak Ombudsman dan sidak Bappisus bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Aris menilai perubahan tersebut justru menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan. Sejumlah fasilitas yang sebelumnya ditemukan sudah tidak ada ketika sidak berikutnya dilakukan.
’’Justru temuan yang berbeda kemarin itu bagus. Ini kalau Anda ke salon, ada before dan after. Karena banyak yang sudah berubah, investigasinya justru semakin dalam,” katanya.
Menurut Aris, sejumlah fasilitas yang sebelumnya ada sudah tidak ditemukan. Di antaranya AC dan barang-barang lain. Kondisi itu akan ditelusuri lebih lanjut. ’’Kalau saya datang kemarin cuma masih dalam keadaan lengkap, malah bingung juga kita. Karena berubah seperti itu, apa, maksudnya ini kok tidak ada? AC dicopot, barang ini tidak ada, itu tidak ada,” ujarnya.
Aris juga mempertanyakan pemindahan sejumlah barang jika lokasi tersebut merupakan perumahan karyawan. ’’Kalau itu perumahan karyawan, kenapa harus dipindah? Benar nggak? Nah, ini panjang. Oleh karena itu, nanti hasil investigasinya akan disampaikan oleh Kementerian Imipas. Tunggu saja tanggapannya,” imbuhnya.
Ombudsman Lapor ke DPR
Sementara itu, Ombudsman menyampaikan hasil sidak Lapas Cibinong dalam rapat bersama Komisi II DPR, kemarin. Ketua Ombudsman Nuzran Joher mengatakan, pihaknya akan menyampaikan temuan lapangan secara komprehensif kepada pihak terkait.
’’Jadi setelah itu nanti kami akan sampaikan kepada Pak Menteri, Pak Presiden, dan dalam hal ini Pak Bappisus,” kata Nuzran.
Terkait pernyataan Kalapas Cibinong mengenai temuan fasilitas mewah, Nuzran tidak memberikan tanggapan secara langsung. Ombudsman memilih menyampaikan fakta hasil pemeriksaan dalam forum DPR.
’’Kami sekali lagi akan memberikan fakta lapangan. Itu yang akan kami sampaikan. Di Komisi II nanti akan kami sampaikan seluas-luasnya dan sedalam-dalamnya apa fakta yang terjadi pada tanggal 23 kemarin,” ujarnya.
Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan menjelaskan, sidak ke Lapas Cibinong merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan. Sebelumnya, Ombudsman juga melakukan sidak di lapas tersebut pada 18 Juni.
Namun, saat kunjungan pada 23 September, tim Ombudsman sempat tidak diperbolehkan masuk. Syafrida mengatakan, pihaknya telah menunjukkan surat tugas kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).
’’Kami memang mengalami hambatan dalam pelaksanaan pemeriksaan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Kami sudah menyampaikan kepada petugas, yaitu Kepala KPLP, surat tugas sama seperti kami datang ke tiga lapas sebelumnya. Tapi ini tetap tidak diizinkan,” katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR kemarin.
Tim Ombudsman kemudian menunggu sekitar 30 menit. Dalam proses tersebut, Kepala Kantor Wilayah menghubungi Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya untuk mempertanyakan kewenangan pengawasan terhadap Lapas Cibinong.
Syafrida menjelaskan, kunjungan kali kedua ke Cibinong merupakan bagian dari pengawasan rutin. Hal itu berbeda dengan kunjungan sebelumnya yang dilakukan dalam rangka kegiatan KUPP.
’’Kalau pimpinan menanyakan kenapa pilihannya ke Cibinong lagi, padahal pertama sudah ditolak? Memang Cibinong yang awal itu adalah dalam rangka KUPP, tapi yang ini dalam pengawasan rutin yang kami lakukan,” ujarnya.
Menurut Syafrida, pengawasan dilakukan untuk memastikan pelayanan publik di lapas dan rutan berjalan tanpa diskriminasi maupun pungutan liar.
’’Kedatangan Ombudsman ke semua lapas dan rutan ini untuk memastikan pelayanan publik, terutama bagi warga binaan dan keluarga yang mengunjunginya, terlayani dan terfasilitasi dengan baik,” katanya.
Setelah kejadian tersebut, Ombudsman berkomunikasi dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Kementerian Imipas kemudian mengundang Ombudsman untuk melihat langsung kondisi Lapas Cibinong bersama Menteri Imipas.
Namun, Ombudsman tidak dapat menghadiri undangan tersebut karena memiliki agenda rapat pimpinan yang telah terjadwal. Meski begitu, Syafrida mengatakan, pihaknya tetap akan menyerahkan rekaman video saat sidak dan saran perbaikan kepada pihak terkait.
’’Kami tetap akan menyerahkan rekaman video waktu kami melakukan sidak, kemudian juga saran perbaikan tersebut,” ujarnya.
Selain Cibinong, Ombudsman melakukan pengawasan di Rutan Kelas I Pondok Bambu pada 15 September, Lapas Perempuan Kelas IIB Batam pada 17 September, dan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang pada 22 September.
Pengawasan tersebut dilatarbelakangi informasi mengenai dugaan praktik penyewaan kamar dan pungutan liar di lapas maupun rutan. Ombudsman juga mencatat adanya tren peningkatan laporan masyarakat terkait pelayanan publik di sektor pemasyarakatan.
’’Latar belakangnya pertama adalah beberapa saat yang lalu beredarnya informasi di media sosial terkait dugaan praktik penyewaan kamar dan pungutan liar di lingkungan lapas maupun rutan. Kemudian kedua, tren peningkatan laporan masyarakat terkait pelayanan publik di sektor pemasyarakatan,” ujar Syafrida. (nad/lyn/oni/Jawa Pos)




















