POJOKBANDUNG – Misteri padamnya sejumlah lampu lalu lintas (traffic light) yang memicu kemacetan parah di Kota Bandung selama beberapa bulan terakhir akhirnya terkuak. Satreskrim Polrestabes Bandung membekuk seorang pelaku spesialis pemotong kabel fasilitas umum saat beraksi di kawasan Simpang Dago, Kota Bandung, sekitar pukul 20.30 WIB.
Pengungkapan kasus vandalisme infrastruktur vital ini merupakan hasil kolaborasi intensif antara kepolisian, Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub), serta aduan masyarakat yang resah akan carut-marutnya Arus lalu lintas.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengungkapkan bahwa motif utama aksi nekad pelaku adalah mengincar kandungan tembaga di dalam kabel pengumpan daya Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) untuk dijual kembali demi keuntungan ekonomi.
“Pelaku menggunakan peralatan yang terbilang sederhana namun sangat merusak, seperti obeng, tang, pisau cutter, dan kunci ring. Kabel diincar khusus karena memiliki kandungan tembaga yang bernilai ekonomis tinggi,” ujar Dedi saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jumat (2/10).
Dedi menegaskan, penanganan kasus ini tidak disikapi sebagai pencurian kabel biasa. Kerusakan traffic light berdampak langsung terhadap keselamatan jiwa pengguna jalan, keteraturan kota, hingga mobilitas perekonomian, mengingat Kota Bandung menampung 70.000 hingga 80.000 kendaraan dari luar daerah setiap akhir pekan.
“Bisa kita bayangkan jika Kota Bandung tanpa traffic light. Betapa carut-marutnya lalu lintas kalau aksi ini tidak segera dihentikan. Keamanan dan kelancaran jalan adalah kunci menjaga kepercayaan publik dan roda ekonomi daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, menyatakan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan lapangan. Berdasarkan identifikasi sementara, aksi pemotongan kabel di belasan titik Kota Bandung diduga kuat dilakukan oleh kelompok atau pelaku yang berbeda.
“Pelaku yang diamankan mengaku beraksi di beberapa lokasi, namun bukan di seluruh titik yang padam. Hal ini mengindikasikan ada pelaku lain yang juga beraksi dengan motif serupa. Kami masih melakukan perburuan,” terang Anton.
Atas tindakannya yang merusak fasilitas publik dan membahayakan keselamatan umum, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Menanggapi kejadian tersebut, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan apresiasi tinggi atas respons cepat jajaran Polrestabes Bandung. Farhan menegaskan bahwa Pemkot Bandung melalui jajaran kelurahan hingga dinas teknis akan meningkatkan deteksi dini serta pengawasan wilayah.
“Rasa aman dan nyaman adalah hak warga dan tugas utama kami sebagai representasi negara. Begitu ada indikasi bahaya atau kejahatan fasilitas publik, kami langsung berkoordinasi dengan kepolisian,” ucap Farhan.
Dampak dari pencurian kabel ini cukup masif. Kepala Dishub Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengonfirmasi sedikitnya delapan titik persimpangan vital saat ini mengalami mati total. Titik-titik tersebut tersebar di wilayah Kecamatan Regol, kawasan PT Inti 1, sekitar Patung Ikan, Simpang Jalan Pungkur, Simpang Cikapayang, persimpangan Veteran-Lembong, Naripan-Lembong, hingga Veteran-Jalan Sunda.
Dishub menargetkan seluruh persimpangan yang terdampak dapat kembali beroperasi normal dalam kurun waktu satu hingga dua minggu ke depan.
“Proses perbaikan membutuhkan waktu karena tidak sekadar menyambung arus ke lampu, tetapi juga mereintegrasi konektivitas perangkat APILL ke sistem Area Traffic Control System (ATCS) di Balai Kota dan Kantor Dishub,” jelas Rasdian.
Rasdian menambahkan, peristiwa ini menjadi evaluasi besar bagi pengawasan infrastruktur kota. Dari total 157 persimpangan berfasilitas traffic light di Kota Bandung, baru 67 simpang yang telah terkoneksi dengan kamera CCTV, pengeras suara, dan pemantauan otomatis ATCS. Ke depan, Pemkot Bandung akan memperketat patroli fisik dan memperluas jangkauan pengawasan teknologi pada simpang-simpang yang belum terintegrasi.



















