POJOKBANDUNG.COM, BANDUNG- Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdiri dari tiga instansi berbeda, tapi berada dalam satu layanan. Meski begitu, masing-masing instansi memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda.
Samsat merupakan kolaborasi antara Kepolisian, Bapenda Provinsi, dan Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan administrasi kendaraan bermotor kepada masyarakat.
Perbedaan tugas ketiga instansi tersebut, penting diketahui masyarakat agar tidak keliru saat mengurus berbagai kebutuhan terkait kendaraan bermotor.
Kepolisian bertugas mengurus registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Tugas tersebut mencakup pemeriksaan fisik kendaraan, penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), hingga pelat nomor kendaraan.
Kepolisian juga melakukan cap pengesahan pada STNK ketika masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan.
Pengesahan tersebut menjadi bagian dari administrasi kendaraan agar kendaraan dapat dinyatakan legal dan beroperasi di jalan raya.
Sementara itu, Bapenda Provinsi memiliki tugas yang berbeda. Instansi tersebut bertugas menetapkan, memungut, dan mengelola pendapatan yang berasal dari pajak kendaraan. Pendapatan dari pajak kendaraan tersebut kemudian dikelola untuk mendukung pembangunan di Jawa Barat.
Adapun Jasa Raharja bertugas mengelola perlindungan dasar atau asuransi kecelakaan lalu lintas. Kontribusi Jasa Raharja dapat dilihat dalam dokumen Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP), melalui kolom biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dana SWDKLLJ tersebut dikelola Jasa Raharja untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Dengan demikian, meski berada dalam satu layanan Samsat, ketiga instansi tersebut memiliki fungsi yang berbeda, mulai dari administrasi dan legalitas kendaraan, pengelolaan pajak kendaraan, hingga perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Jadi, kolaborasi antara tiga instansi yang ada di Samsat untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat wajib pajak.
Masyarakat juga diingatkan untuk tetap memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan, karena pajakmu untuk Jawa Baratmu.



















