POJOKBANDUNG.COM, KOTA BANDUNG – Sidang tuntutan terhadap Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (13/4/2026), setelah dua kali tertunda.

Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, pembacaan tuntutan terhadap Resbob, Senin (13/4). Majelis hakim memimpin jalannya persidangan yang menandai babak krusial kasus ujaran kebencian dengan tuntutan 2,5 tahun penjara.Foto-foto: Diwan Sapta Nurmawan/Pojok Bandung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun enam bulan penjara atas kasus ujaran kebencian yang menyinggung suku Sunda dan pendukung Persib Bandung, Viking.
Sidang dimulai sekitar pukul 14.22 WIB dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar, didampingi hakim anggota Panji Surono dan Eti Kurniati.
Jalannya persidangan berlangsung tertib dengan fokus utama pembacaan tuntutan dari pihak jaksa.
Dalam ruang sidang, Resbob tampak mengenakan kemeja putih dipadukan celana hitam. Ia mengikuti jalannya persidangan dengan pengawalan ketat, sementara JPU Sukanda secara bergantian membacakan amar tuntutan.
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 243 KUHP. Perbuatan tersebut dinilai telah menyebarkan pernyataan bermuatan permusuhan terhadap kelompok etnis tertentu di ruang publik.
“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur menyiarkan atau memperdengarkan pernyataan yang mengandung permusuhan terhadap kelompok masyarakat,” ujar jaksa dalam persidangan, Senin (13/4/2026).
Menurut JPU, konten yang disampaikan terdakwa telah menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan masyarakat Sunda dan komunitas suporter Persib Bandung. Hal ini menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan tuntutan.
Selain itu, jaksa juga menegaskan pernyataan yang disebarkan terdakwa tidak hanya bersifat pribadi, tetapi telah masuk ke ranah publik sehingga berdampak luas.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun enam bulan kepada terdakwa sesuai dengan dakwaan yang telah disusun sebelumnya.
Jaksa juga meminta agar barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana dirampas untuk negara. Sementara barang-barang lain yang tidak berkaitan diminta untuk dikembalikan kepada terdakwa.
Kasus Resbob menjadi sorotan publik karena menyangkut isu sensitif terkait suku dan identitas kelompok, yang dinilai dapat memicu konflik sosial jika tidak ditangani secara tegas.
Majelis hakim belum memberikan putusan dalam sidang tersebut. Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan, Senin (20/4/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.
Dalam sidang lanjutan nanti, Resbob melalui kuasa hukumnya akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan yang diajukan jaksa.
Proses hukum yang berjalan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat terkait batasan dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
Kasus Resbob juga menjadi pengingat penggunaan media sosial atau platform publik harus dilakukan secara bijak agar tidak menimbulkan konflik antar kelompok.
Hingga sidang berakhir, terdakwa tetap menjalani proses hukum dengan status sebagai pihak yang dituntut dan menunggu keputusan akhir dari majelis hakim.(dsn)


















