POJOKBANDUNG.COM, KOTA BANDUNG – Sebanyak 303 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, sudah menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 2026. Dari jumlah terdata, satu orang narapidana dipastikan langsung bebas usai mendapatkan remisi, sementara ratusan lainnya memperoleh pengurangan masa hukuman.
Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin, Fajar Nur Cahyono menyampaikan pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan rutin pemerintah dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri, dengan tetap mengacu pada syarat administratif dan substantif yang ketat.
Fajar Nur Cahyono mengungkapkan data per 21 Maret 2026 mencatat, total penghuni Lapas Sukamiskin mencapai 472 orang. Dari jumlah terdata, sebanyak 470 orang berstatus narapidana dan dua lainnya masih berstatus tahanan. Sementara itu, narapidana yang beragama Islam tercatat sebanyak 407 orang.
Fajar menjelaskan dari total napi Muslim, sebanyak 303 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk diusulkan menerima Remisi Khusus Idul Fitri tahun ini. Rinciannya, 302 orang mendapatkan Remisi Khusus I atau pengurangan sebagian masa pidana, dan satu orang memperoleh Remisi Khusus II yang membuatnya langsung bebas.
Lebih lanjut Fajar menjelaskan remisi hanya diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan dan berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di dalam lapas.
“Narapidana juga wajib aktif mengikuti program pembinaan dengan hasil baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, serta tidak sedang menjalani pidana pengganti denda atau uang pengganti,” ujar Fajar saat ditemui di kantornya, Minggu (22/3/2026).
Menurutnya, syarat lainnya, narapidana harus menunjukkan penurunan tingkat risiko, bukan merupakan terpidana mati atau pidana seumur hidup, serta tidak sedang menjalani program Cuti Menjelang Bebas.
Fajar mengungkapkan besaran remisi yang diusulkan bervariasi, tergantung lama masa pidana yang telah dijalani. Untuk Remisi Khusus I, sebanyak 12 orang mendapat pengurangan 15 hari, 230 orang mendapat pengurangan satu bulan, 54 orang mendapat satu bulan 15 hari, dan enam orang memperoleh remisi dua bulan.
Sementara itu, satu narapidana yang menerima Remisi Khusus II mendapatkan pengurangan masa pidana selama satu bulan yang langsung mengantarkannya pada kebebasan di momen Lebaran tahun ini.
Di sisi lain, Fajar menyebut terdapat 104 narapidana yang tidak diusulkan mendapatkan remisi pada Idul Fitri 2026. Hal ini disebabkan berbagai faktor administratif maupun substantif yang belum terpenuhi.
“Rinciannya, sebanyak 58 orang masih menjalani pidana subsider, 24 orang sedang dalam proses usulan pembebasan bersyarat, dan tiga orang berstatus pidana seumur hidup,” ungkapnya.
Selain itu, Fajar mengatakan terdapat pula tiga narapidana yang masuk dalam daftar register F atau tercatat melakukan pelanggaran disiplin, sehingga tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
“Sebanyak 11 narapidana lainnya masih dalam proses pengajuan remisi susulan, sementara tiga orang belum memenuhi syarat minimal masa pidana enam bulan,” katanya.
Fajar menegaskan proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan dan berbasis sistem melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), guna memastikan akurasi data serta menghindari potensi penyimpangan.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik,” ujar Fajar.
Fajar menambahkan pemberian remisi khusus Idul Fitri ini dapat menjadi motivasi bagi para narapidana untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan, sehingga siap kembali ke masyarakat setelah menjalani masa pidana.(dsn)


















