Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupa Surat Edaran (SE) terkait pembatasan perlintasan truk sumbu tiga dinilai perlu disertai kejelasan regulasi agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum serta berdampak pada kelancaran industri dan logistik.
Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Air Minum Kemasan Nasional (Asparminas), Idham Arsyad, menyampaikan bahwa pembatasan angkutan melalui SE berimplikasi langsung terhadap biaya distribusi dan operasional industri. Menurutnya, kebijakan tersebut juga mendorong kebutuhan penambahan armada dalam waktu yang relatif singkat.
“Berdasarkan survei Asparminas terhadap 25 produsen, dibutuhkan tambahan sekitar 2.700 unit kendaraan. Sementara itu, kapasitas penyedia armada saat ini hanya mampu menyediakan sekitar 180 unit per tahun. Kondisi ini tentu menjadi tantangan bagi pelaku usaha,” ujar Idham.
Ia menambahkan, pengaturan batas muatan sumbu dan dimensi kendaraan dalam SE tersebut perlu diselaraskan dengan ketentuan kelas jalan (MST) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Menurut Idham, isu efisiensi logistik masih menjadi pekerjaan rumah bersama, mengingat daya saing logistik Indonesia di kawasan Asia Tenggara masih menghadapi berbagai tantangan. Kondisi tersebut berdampak pada ongkos distribusi, harga barang, serta pertumbuhan ekonomi secara umum.
Ia juga mencontohkan kebijakan serupa di daerah lain, seperti SE Pemerintah Provinsi Bali terkait pembatasan produksi dan distribusi air kemasan di bawah satu liter, yang kemudian dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri agar tidak menimbulkan dampak ekonomi yang luas.
“Dari situ dapat dipahami bahwa kebijakan berbentuk surat edaran perlu dikaji secara komprehensif agar tidak menimbulkan implikasi terhadap dunia usaha, UMKM, maupun perekonomian daerah,” katanya.
Pakar Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Sony Sulaksono, menilai bahwa penanganan persoalan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) memerlukan pendekatan yang menyeluruh dan berbasis pada regulasi yang sudah ada.
Menurutnya, pengendalian angkutan barang sebaiknya dilakukan melalui pengawasan teknis, sertifikasi armada, serta penegakan ketentuan ODOL, bukan semata melalui kebijakan administratif.
“Surat edaran bersifat imbauan administratif dan bukan instrumen hukum yang mengikat pelaku usaha. Oleh karena itu, penguatan pengawasan dan penegakan aturan yang sudah berlaku menjadi kunci,” ujarnya.
Sony juga menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan penyediaan infrastruktur pendukung, seperti akses logistik khusus yang terhubung langsung ke jalan tol, sehingga lalu lintas truk berat tidak membebani jalan umum.
Sementara itu, Pakar Kebijakan Publik Agus Pambagio menegaskan bahwa surat edaran tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan dan idealnya tidak digunakan untuk mengatur kepentingan publik secara luas.
“SE bersifat internal administrasi. Jika digunakan untuk mengatur pelaku usaha, perlu kehati-hatian agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujarnya.
Menurut Agus, apabila suatu kebijakan dinilai strategis dan berdampak luas, maka mekanisme regulasi formal sesuai peraturan perundang-undangan perlu ditempuh. Ia menambahkan, rencana penerapan kebijakan ODOL secara nasional pada 2027 perlu dibarengi dengan penegakan hukum yang konsisten dan transparan.
“Pelaku usaha pada prinsipnya siap mematuhi aturan selama regulasinya jelas dan diterapkan secara adil, tanpa menimbulkan biaya-biaya tambahan di lapangan,” katanya.


















