BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai menerapkan skema cicilan pajak kendaraan bermotor sebagai alternatif pembayaran tahunan.
Inovasi dari tim pembina Samsat terdiri dari Bapenda Jabar, Polda Jabar dan PT Jasa Raharja (Persero) ini memungkinkan wajib pajak mendapatkan kemudahan di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan.
“Ini memudahkan wajib pajak, sehingga tidak perlu membayar penuh di awal. Mereka bisa mencicil sesuai kemampuan dan tetap berkotribusi pada pembangunan daerah,” ujar Asep.
Sementara itu, ekonom dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Aknolt Kristian Pakpahan mengatakan, kebijakan ini dinilai sebagai terobosan baru yang memberi kemudahan bagi masyarakat.
“Melalui skema ini, pengeluaran wajib pajak jadi bisa lebih terkelola,” ujar Aknolt.
Menurutnya, terdapat beberapa poin yang harus menjadi perhatian dalam inovasi program ini. Salah satunya, kepastian sistem aplikasi T-Samsat harus berjalan aman dan lancar.
Selain itu, sistem perlu dilengkapi dengan fitur pengingat jatuh tempo cicilan, serta mekanisme denda atau bunga jika terjadi keterlambatan,” katanya.
Pada prinsipnya, kata Aknolt, pihaknya mengapresiasi program tersebut sebagai langkah maju dalam reformasi pelayanan publik. Namun, efektivitasnya tetap harus dievaluasi secara berkala.



















