POJOKBANDUNG.COM, SUBANG- Divisi Teknis KPU Subang, Yuda Adi Kusumah menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada paslon yang secara resmi melaporkan jadwal kampanyenya ke KPU.
Menurut Yuda, sesuai dengan PKPU Nomor 13, KPU memiliki kewenangan untuk menetapkan jadwal kampanye berdasarkan usulan dari tim paslon termasuk di KPU Subang.
Namun, KPU Subang hanya berperan sebagai penerima tembusan dari surat pemberitahuan yang dikirimkan ke pihak Kepolisian.
Baca Juga : Pemkab Subang Peringati Hari Kesaktian Pancasila “Bersama Pancasila Kita Wujudkan Indonesia Emas”
“Setelah paslon mengusulkan jadwal, baru kami dapat menetapkan jadwal kampanye. Namun, saat ini, belum ada laporan resmi kami terima,” ujarnya, Rabu (9/10/2024)
Menurutnya, jadwal kampanye secara keseluruhan ditentukan oleh tim kampanye masing masing paslon, dan KPU hanya akan menerima laporan yang sifatnya sebagai pemberitahuan.
“Proses pemberitahuan ini sangat penting untuk menjamin kelancaran dan keamanan kampanye,” ujarnya
Baca Juga : Kemarau 2024 Berdampak, BPBD Subang Gerak Cepat Salurkan Air Bersih ke Sejumlah Desa
Ia menyebut, surat pemberitahuan kampanye dari tim paslon harus terlebih dahulu disampaikan kepada kepolisian. KPU dan Bawaslu akan menerima tembusan dari surat tersebut.
“Proses pemberitahuan ini sangat penting untuk menjamin kelancaran dan keamanan kampanye,” ujarnya.
“Meskipun sudah ada paslon yang menyeampikan tembusan jadwal melalui pesan singkat (WhatsApp),” pungkasnya. (anr)



















