Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqqodas Tanggapi Dibolehkannya Lembaga Pendidikan Jadi Lokasi Kampanye oleh MK

POJOKBANDUNG.COM, JAKARTA – Dibolehkannya lembaga pendidikan menjadi lokasi kampanye oleh MK, mendapat atensi dari Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqqodas.


Busyro menuturkan jangan legalisasi kampanye berujung pada intervensi ke kampus.

Baginya, jika terjadi intervensi semacam ini mengerikan. ”Ini tidak bisa dilepaskan dari pemilu yang lalu,” terangnya, kemarin.

Ada intervensi yang halus dan kasar ke kampus.

Baik menggunakan uang atau fasilitas lainnya.

Yang akhirnya, kampus memposisikan diri untuk diam. ”Kadar gangguan itu berbeda-beda, yang diganggu juga sikapnya berbeda-beda,” paparnya.

Bagian lain, dia menganalisa terkait jalannya politik di Indonesia. Ada banyak pasal yang menjamin kesempatan yang sama bernegara.

Salah satunya, Pasal 28 D Undang –Undang Dasar 1945 yang menyebutkan setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Busyro menuturkan, semua pasal tersebut dalam prakteknya bermasalah. Sering kali dalam pembentukan sebuah badan, seleksi anggota bermasalah. Termasuk, seleksi penyelenggara pemilu.

”Itu semua adalah bentuk ketidaksenonohan moralitas pejabat kita,” terangnya. (far/mia/idr/jp)

 

 

Loading...

loading...

Feeds