Atas prestasi itu, AI memberikan apresiasi berupa Piagam Penghargaan No. 4497/AI-QHSE/VI/2017 yang ditandatangani Kepala Teknik Tambang AI, Suhernomo, lengkap dengan cap PT ADARO INDONESIA ENVIROCOAL KALIMANTAN, kepada PT IST sebagai kontraktor mereka yang menerapkan teknologi Geotube Dewatering pada proyek-proyek penambangan yang dilakukan AI.
Andy menjelaskan bahwa Geotube Dewatering adalah teknik pelepasan air dari lumpur yang dimasukkan ke dalam kantong Geotube yang terbuat dari bahan tekstil khusus dan berpori-pori. Keunggulan teknik ini berbasis pada penerapan teknologi terbaru yaitu ketika lumpur dipompa masuk ke dalam kantong khusus, kemudian ditambahkan suatu zat polimer yang memiliki fungsi untuk mengikat lumpur agar menjadi padat.
Pada saat yang sama kandungan air dapat keluar melalui pori-pori kantong Geotube. Material lumpur yang tersisa dan dipadatkan kemudian dapat lebih mudah dibuang atau digunakan untuk pengurukan lahan maupun kebutuhan lainnya yang produktif. Teknologi Geotube Dewatering yang diterapkan IST sebagai kontraktor AI itu kemudian juga mendapatkan penghargaan IFAI International Achievement Award 2021.
“International Achievement Award (IAA) adalah kompetisi tahunan yang disponsori IFAI (Industrial Fabrics Association International), asosiasi internasional perdagangan nirlaba yang memiliki lebih dari 1600 perusahaan anggota yang mewakili pasar kain khusus dan tekstil teknis” ucapnya.
Lebih jauh, prestasi ini merupakan validasi dan memperkuat laporan tahunan AI pada 2016 – 2019 yang menyebutkan secara spesifik tentang inovasi pengelolaan lumpur melalui teknologi Geotube Dewatering sebagai metode unggulan dari IST yang dinakhodai oleh Sdr. IRE sebagai direktur utama.
Dari berbagai fakta kerjasama IST dan AI yang mengesankan tersebut, tidak dibarengi oleh kepatutan dan kesantunan dalam proses interaksi berikutnya bahkan justru bermuara pada “keputusan ajaib” lewat sidang Kasasi MA.
“Karenanya kami mendeteksi adanya pihak lain yang mengail di air keruh atas perseteruan internal AI versus karyawan mereka Sdr. W, yang runyamnya ikut menyeret Sdr. IRE dan IST yang didirikannya, secara tidak fair selain sangat tendensius untuk mematikan bisnis IST sebagai kontraktor AI,” ucapnya.
Lebih jauh, pihaknya secara konsisten akan terus mendampingi Sdr. IRE agar kembali mendapatkan keadilan dan harus ada upaya rehabilitasi nama baiknya yang tercederai agar dapat dipulihkan kembali oleh AI secara terbuka kepada publik.
“Namun, jika pihak AI tidak beritikad baik bahkan menolak melakukan hal ini melalui jalan damai, maka kami tak segan-segan akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk menegakkan keadilan yang telah ditumbangkan AI secara sewenang-wenang terhadap Sdr. IRE dan PT IST yang didirikannya. Karena sejatinya perjuangan memburu keadilan ini bukan sekedar solidaritas sempit, bahkan berupa edukasi masal tentang kesetaraan hukum bagi publik bahwa keadilan di Republik tercinta ini harus diperjuangkan, bukan sekedar berharap belas kasihan atau pasrah pada keadaan,” tambahnya. (*)



















