Dikatakan Marwan, GD merupakan teknologi unggul temuan asli anak bangsa, yakni PT IST yang dipimpin oleh Ibnu Rusyd Elwahby (IRE). Dengan memanfaatkan teknologi DG temuan IST, Adaro berhasil meraih tropi Keselamatan Pertambangan 2016 dan Pengelolaan Lingkungan 2015 dari Menteri ESDM pada 18 Mei 2017. Berkat teknologi GD, Adaro pun memberi piagam penghargaan kepada IST.
Sementara itu, Ikatan Alumni Fakultas Teknik Universitas Indonesia (ILUNI FTUI) bersama Tim Advokasi Hukum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI), setelah mempelajari kasus ini secara seksama, mengimbau seluruh stakeholder alumni UI dan civitas academica UI, serta masyarakat Indonesia yang bernalar sehat serta menjunjung tinggi hukum dan keadilan, untuk melawan secara hukum atas kriminalisasi yang sedang terjadi terhadap Sdr. IRE.
Sekjen ILUNI FTUI, Dr. Andy Tirta mengatakan, hal ini menjadi sikap yang lahir atas berbagai pengalaman yang kemudian hari terbukti, bahwa kasus seperti ini memaksa publik untuk high alert tentang adanya indikasi keterlibatan mafia peradilan yang dikendalikan oligarki dari kalangan industri pertambangan.
“Keputusan drastis dari sidang kasasi MA kami nilai cacat hukum karena mengenyampingkan fakta-fakta hukum bahwa kasus yang bermula pada Agustus 2020 ini sejatinya adalah problem internal AI dengan karyawan mereka sendiri, Sdr. W,” kata Andy dalam pernyataannya.
Dia melanjutkan, pada saat itu PT AI melaporkan Sdr. W ke pihak Bareskrim Polri sehubungan dugaan tindak pidana terkait penolakan penggunaan teknologi pengolahan lumpur yang diajukan oleh PT Trans Coalindo Megah (TCM), berkantor pusat di Kalimantan Selatan.
TCM adalah perusahaan kompetitor PT Intan Sarana Teknik (IST) yang didirikan Sdr. IRE dan dinakhodainya sebagai direktur utama.
Akibat perseteruan internal antara AI dengan W, yang notabene adalah karyawan mereka sendiri, Bareskrim Polri kemudian meminta keterangan kepada pihak kontraktor yakni Sdr. IRE dan Sdr. Ishak Rivai alias Johny, co-founder IST. Tentunya, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, keduanya memenuhi permintaan Bareskrim.
Namun, tak setelah setahun kasus bergulir, pada Agustus 2021, Bareskrim justru menetapkan 4 (empat) tersangka, yakni W, IRE, IR alias J, dan PT IST sebagai korporasi. Proses berlanjut dengan Sidang pertama pada 11 Mei 2022 di PN Jakarta Selatan. Setelah empat bulan persidangan, pada 7 September 2022, PN Jakarta Selatan mengeluarkan keputusan bahwa Sdr. IRE terbukti tidak bersalah atas atas semua tuduhan dan dakwaan yang dilontarkan AI.
“Dalam episode upaya Hukum dari pihak AI berikutnya, terjadi perkembangan yang dramatis melalui lahirnya keputusan drastis dari Mahkamah Agung lewat sidang kasasi yang berlangsung tertutup pada 31 Januari 2023 sebagaimana kami jelaskan di atas,” ujar Andy.
Ia menerangkan ketika ILUNI FT UI dan Tim Advokasi Hukum ALUMNI UI mencermatinya lebih mendalam, ada logika yang mengherankan dari pihak Adaro Indonesia, mengingat IST merupakan kontraktor mereka selama 5 tahun (2016 – 2020) yang menunjukkan kinerja sangat bagus dan luar biasa.
“Bahkan hingga AI sebagai perusahaan batu bara nasional meraih Tropi Terbaik Bidang Keselamatan Pertambangan 2016 dan Pengelolaan Lingkungan 2015 dari Menteri Energi Sumber Daya Mineral dan Batu Bara pada 18 Mei 2017,” paparnya.



















