POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Jawa Barat menolak formula penghitungan upah minimum 2023 melalui Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Ketua DPP Apindo Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik mengatakan, penetapan Permanaker nomor 18 itu telah melangkahi aturan yang lebih tinggi yakni setingkat PP.
“Jika diberlakukan, maka itu menunjukan tidak adanya kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia. Permenaker itu dianggap memberatkan bagi kalangan pengusaha,” ucap Ning, Sabtu (19/11/2022).
Ning menyayangkan adanya Permenaker 18 tahun 2022 tentang upah karena telah melanggar PP yang lebih tinggi kedudukannya.
“Besok-besok bisa saja keputusan gubernur dibatalkan karena ada keputusan bupati. Tidak ada kepastian hukum dan usaha,” sambungnya.
Ning manambahkan, terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini juga telah melanggar hasil keputusan MK. Dimana dinyatakan untuk menangguhkan segala kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Sinergi Apindo Jabar dan Yayasan Buddha Tzu Chi Ciptakan Iklim Usaha yang Kondusif
“Tidak boleh hingga dua tahun, yang berarti hingga tahun 2023 sampai proses pembentukan peraturan perundang – undangan tersebut dilakukan revisi sampai selesai,” ucapnya.
Kata Ning, Permenaker itu bahkan bisa menyebabkan ketimpangan upah antar daerah semakin lebar. Karena daerah dengan upah yang sudah tinggi masih bisa mengajukan kenaikan maksimal, akan meninggalkan daerah dengan upah terendah.
Baca Juga: Apindo Jabar Sambut Gelaran West Java Investment Summit 2022
Ning menjelaskan, daerah yang sebelumnya sudah memiliki UMK melebihi ambang batas atas, seperti Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi justru dengan formula baru ini, mengalami kenaikan yang jauh lebih besar dari wilayah dengan UMK rendah, seperti Kabupaten Ciamis, Kabupaten Banjar, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Pangandaran dan seterusnya.
“Setelah tercabik Covid-19, mengalami goncangan turunnya order orientasi ekspor akibat krisis global, membanjirnya barang import yang membuat pasar domestik semakin sempit untuk produk lokal, maka hampir bisa dipastikan pengurangan pekerja secara massive akan terus terjadi,” ujarnya.
Hal ini merupakan pukulan telak pada industri padat karya di daerah yang justru sudah hampir setiap tahun berjuang mendapatkan upah khusus padat karya untuk bertahan.




















