Ning mengungkapkan, dalam kondisi Indonesia yang akan menghadapi resesi global di tahun 2023, dimana kemungkinan akan berimplikasi pada industri berorientasi eksport, hasil terhitung UMP dan UMK 2023 dengan formula baru akan benar-benar membuat industri di Indonesia, khususnya Jawa Barat, akan mengalami periode paling sulit.
“Kami sangat prihatin dengan keadaan ini karena hal ini membuat semakin terpuruknya dunia usaha yang baru mulai recovery akibat Covid-19, lalu menghadapi resesi global, dan sekarang ditimpa pergantian sistem pengupahan yang lebih memberatkan dunia usaha. Sehingga kami menolak Permenaker 18,” tandasnya. (arh)




















