THR Lebaran 2022, Apindo Jabar: Pengusaha akan Tunaikan Hak Pekerja Secara Utuh dan Tepat Waktu

Ilustrasi

Ilustrasi

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik memastikan para pengusaha bakal menunaikaan hak para pekerja berupa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah.

“Kami jamin, pengusaha di bawah naungan Apindo Jabar akan membayarkan THR tepat waktu,” ucap Ning kepada wartawan di Bandung, Jumat (8/4/2022).

Adapaun jika ada perusahaan yang tidak mampu menunaikan pembayaran THR kepada pekerja lantaran kondisi finansial perusahaan tersebut, Ning mengimbau agar dilakukan pembicaran dengan para pekerja.

“Kita ketahui bersama, kondisi finansial perusahaan itu tidak semua sama. Mungkin, ada yang sedang merugi sehingga tidak bisa tunaikan THR secara penuh. Maka dari itu, saya imbau untuk diskusi antara perusahaan dengan pekerja agar mencari solusi terbaik,” jelasnya.

Akan tetapi, sambung Ning, jika melihat lebih jauh semua Anggota Apindo Jabar optimis bisa membayar THR kepada pekerja secara utuh dan tidak dicicil.

“Kami optimis semua anggota Apindo Jabar bisa menunaikan hak para pekerja secara utuh. Meskipun, perusahaan baru saja bangkit pandemi Covid-19. Itu bukan masalah dan tidak menghalangi pengusaha menjalankan kewajibannya kepada pekerja,” paparnya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Aturan tersebut telah ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziyah pada 6 April 2022.

Baca Juga: Pengusaha Wajib Penuhi Hak THR Pekerja, Begini Aturan dan Sanksinya

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Ini Sanksi bagi Pengusaha yang Tak Bayar THR Pekerja

“Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. THR keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” tutur dia.

SE ini juga menjelaskan tentang jenis-jenis status pekerja yang berhak atas THR. Mulai dari pekerja PKWT, PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer, dan lain-lain.

(arh/jpg)

loading...

Feeds