Ida mengingatkan bahwa pembayaran THR keagamaan adalah kewajiban setiap perusahaan untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Sesuai yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Selain itu, Kemenaker sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2022 tentang petunjuk pemberian tunjangan hari raya pada pekerja pada 6 April.
(jpg)




















