KPAI Sebut Nilai Restitusi Yang Dibebankan Kepada Herry Terlalu Rendah

SIDANG: Terdakwa Herry Wirawan mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Kelas I-A Bandung, Kota Bandung, kemarin (15/2). (TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG)

SIDANG: Terdakwa Herry Wirawan mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Kelas I-A Bandung, Kota Bandung, kemarin (15/2). (TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG)

Dalam Rancangan Undang-Undang KUHP (RUU KUHP) disebutkan, terpidana mati diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya dalam periode yang ditentukan.

”Manakala terpidana mati itu melakukan perubahan-perubahan sikap, hukuman mati masih dimungkinkan untuk diturunkan yang lebih ringan,” jelasnya.

Hal senada disampaikan peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Genoveva Alicia. Menurut dia, hukuman mati tidak serta-merta akan menimbulkan efek jera.

Karena itu, meski mendukung putusan terkait dengan restitusi, ICJR menyayangkan vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan.

”Putusan itu akan menjadi preseden buruk bagi pencarian keadilan korban kekerasan seksual karena fokus negara justru diberikan pada pembalasan kepada pelaku, alih-alih korban yang pemulihannya seharusnya dibantu,” papar dia.

(jpg)

loading...

Feeds