Catat Nih Kata PPATK Soal Tindak Pidana Pencucian Uang

Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae bersama para narsum di Kantor BI Wilayah Jawa Barat, Kamis (7/6/2018).

Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae bersama para narsum di Kantor BI Wilayah Jawa Barat, Kamis (7/6/2018).

Besarnya nilai hasil tindak pidana tersebut di atas sejalan dengan konsideran UU TPPU yang menyebutkan bahwa TPPU tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi – sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Oleh karena itu, kami mengajak rekan media dan masyarakat untuk berpartisipasi melawan TPPU,” imbuhnya.

“Peran masyarakat dapat dilakukan melalui saluran Pengaduan Pencucian Uang yang bisa diakses di halaman website PPATK yaitu www.ppatk.go.id. Masyarakat nanti akan diminta secara online mengisi formulir yang mencantumkan nama terduga, tanggal lahir, dan data dukung lainnya,” bebernya.

Semakin lengkap data yang diberikan maka semakin mudah kami menelusuri aliran dananya. Peran serta masyarakat dapat dipicu dengan adanya berita mengenai dugaan tindak pidana.

“Jika masyarakat mengenal dan dapat memberi informasi tambahan terhadap orang yang diduga tersebut, bisa menyampaikan melalui Pengaduan Pencucian Uang sehingga baik Pemerintah melalui PPATK, media massa, Pihak Pelapor, dan masyarakat dapat bahu membahu melawan TPPU,” tegasnya.

Beberapa kasus korupsi yang sedang ditangani oleh PPATK dan Penyidik diantaranya kasus proyek di Bidang Minyak dan Gas dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp169 miliar.

Kasus Korupsi Penyalahgunaan Investasi di Bidang Minyak dan Gas dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp568 miliar.

Kasus Korupsi Dana Alutsista di Lingkungan TNI kasus Korupsi BUMN dengan kerugian negara mencapai USD2.716 miliar (sekitar Rp35 triliun).

loading...

Feeds