Catat Nih Kata PPATK Soal Tindak Pidana Pencucian Uang

Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae bersama para narsum di Kantor BI Wilayah Jawa Barat, Kamis (7/6/2018).

Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae bersama para narsum di Kantor BI Wilayah Jawa Barat, Kamis (7/6/2018).

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- Banyak orang yang tidak menyadari bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), kaitannya dengan hasil tindak pidana.

Harta kekayaan yang diperoleh dari 25 tindak pidana ditambah dengan tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 tahun atau lebih, yang dilakukan di dalam dan di luar wilayah NKRI.

Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae menyebut, tindak pidana korupsi, narkotika, penipuan, perpajakan, perjudian, prostitusi, illegal logging dan illegal fishing merupakan bagian dari 25 tindak pidana tersebut.

“Jadi dapat dibayangkan nilai ekonomi hasil tindak pidana yang ditangani oleh PPATK dan pihak yang terlibat dalam tindak pidana tersebut,” jelasnya kepada wartawan di Kantor BI Wilayah Jawa Barat, Kamis (7/6/2018).

Kasus korupsi selama 2017 merugikan Rp6,5 triliun dari 576 kasus (data ICW), dengan total 1.298 tersangka. Sementara, kasus narkotika, BNN telah mengungkap TPPU narkotika dari jaringan Togiman dan Haryanto Chandra senilai Rp6,4 triliun.

“Terdapat kasus penipuan yang mengusik rasa ketidakadilan di masyarakat seperti kasus penipuan umroh,” tuturnya.

loading...

Feeds