POJOKBANDUNG.com, SUMEDANG – Pemkab Sumedang melalui panitia pengadaan tanah (P2T) menyatakan sudah pernah melakukan mediasi terkait ganti rugi lahan peruntukan Jalan Tol Cisumdawu di betulan Dusun Sabagi, Desa Ciherang Kecamatan Sumedang Selatan. Persoalan yang tersisa saat ini, memang ada salah komuinkasi di lapangan antara warga dan pihak- pihak terkait.
Menurut Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang juga Sekda Sumedang, Zaenal Alimin menyatakan, bahwa pihaknya sudah berkali-kali melakukan mediasi.
Dia menyebutkan, persoalan yang tersisa memang dalam kapasitas intensitas yang kecil. Diakui Sekda, terkait ganti rugi pembebasan lahan di Ciherang tinggal sekitar 30 berkas (kepemilikan) yang belum tuntas.
“Ya pointnya tadi, kurang luasan dan belum dibayar sepenuhnya,” kata dia.
Dia menambahkan, di lapangan saat ini, warga ingin dibayar sesuai harga terbaru. Padahal secara regulasi harga masih berdasarkan kisaran harga Tahun 2008, dimana saat pertama kali dilakukan pembebasan lahan.
Zaenal juga menyebutkan, sebenarnya, yang belum tuntas pembayaran ganti rugi memang akan diselesaikan. Namun sebelumnya akan kembali dikaji harga taksir ulang pada Tahun 2016. Jadi, kata dia, kemungkinan warga yang belum terselesaikan ganti rugi lahan akan dibayar tahun 2016 setelah ada kesepakatan dengan panitia.
“Bahkan harga pun kemungkinan akan disesuaikan dengan harga terbaru, jika memang ada pembayaran di 2016,” ucapnya.
Zaenal mengatakan, pihaknya sudah meminta data-data dari Bina Marga Cabang Cirebon terkait pembebasan lahan. Dan data-data tersebut sudah diserahkan ke Satker Tol. Pihaknya juga menjamin, jika warga memiliki data yang kumplit dan valid terkait belum terbayarkan ganti rugi lahan, maka pihakanya akan menjamin untuk mengupayakan pembayaran ganti rugi.
“Tentunya harus dibayar, karena itu hak warga,” katanya.
Terkait persoalan ini, kata dia, pihaknya akan mengkomunikasikan kembali dengan Satker Tol Cisumdawu. (gun)