Dewan KBB Diduga Serobot Lahan Negara

alun-alun cililin

alun-alun cililin

POJOKBANDUNG.com, CILILIN-Warga Desa Cililin, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB), memprotes dugaan tindakan penyerobotan tiba-tiba dalam memakai lahan Alun-alun Cililin yang merupakan tanah dan aset negara dalam membangun lapangan basket oleh salah seorang anggota DPRD KBB asal daerah pemilihan (dapil) Cililin. Serta menggunakan dana bantuan sosial (bansos) dalam membangun lapangan basket.

Salah seorang tokoh pemuda Desa Cililin, Dona Hermawan mengatakan pembangunan lapangan basket di alun-alun Cililin, bisa dikatakan sebagai aksi penyerobotan karena dibangun di atas lahan negara. Langkah tersebut, kata dia, selain menyalahi aturan, juga bisa menjadi preseden dan menjadi contoh buruk bagi masyarakat lainnya.

“Kami mempertanyakan kenapa seenaknya membangun di lahan dan aset negara. Karena diberi contoh oleh anggota dewan, bisa jadi ke depan banyak masyarakat yang membangun seenaknya di lahan negara,” kata Dona kepada wartawan di sela-sela kegiatan audiensi di Kantor Desa Cililin, Kamis (22/10/2015).

Selain rentan digunakan sebagai ajang kepentingan sang anggota dewan, lanjut dia, yang membuat masyarakat heran, ternyata pembangunan lapangan basket tersebut sama sekali tidak diketahui oleh pihak desa, kecamatan hingga Pemkab Bandung Barat. Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan penggunaan dana bansos yang dipergunakan untuk pembangunan lapangan tersebut.

“Itu jelas tindakan melawan hukum. Apalagi pembangunan itu menggunakan dana aspirasi dan bansos yang jelas bukan peruntukkannya. Ini bisa jadi temuan,” jelas dia bersama warga lainnya.

Menurut dia, karena alun-alun Cililin merupakan lahan milik Pemkab Bandung Barat, maka satu-satunya pihak yang berhak membangun atau menggunakan lahan alun-alun Cililin adalah Pemkab Bandung Barat sendiri atau pihak yang ditunjuk oleh Pemkab Bandung Barat.

Warga lainnya, Yana Suryana, mengatakan pembangunan lapangan basket di alun-alun Cililin memang sudah lama memunculkan perdebatan di masyarakat. Pasalnya, pembangunan tersebut sangat rentan dijadikan kepentingan politik sang anggota dewan.

“Mungkin tujuannya baik, tapi apakah menurut aturan itu dibenarkan? Kalau seenaknya menggunakan lahan negara, nanti ada lahan kosong, dibangun saja oleh warga. Apalagi desa dan kecamatan juga tidak pernah diberi tahu. Ini artinya sudah terjadi penyerobotan lahan negara,” kata Yana. (bie)

Feeds