Lagi, Pengedar Narkoba Dibekuk

Ilustrasi

Ilustrasi

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – SatNarkoba Polrestabes Bandung, ungkap kelompok pengedar psikotropika yang mengedarkan di kota Bandung belum lama ini.

Disampaikan Kasat Narkoba Kompol Suhermanto, dalam pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengaman dua orang tersangka yang merupakan pemilik dari puluhan butir Psikotropika.

“Kita amankan ESH (51) seorang ibu rumah tangga dan ME (29) buruh serabutan, keduannya tersebut warga Batununggal,” kata Suhermanto kepada wartawan di SatNarkoba, Jalan Sukajadi, Kamis (8/10/2015).

Lanjut Suhermanto, penangkapan keduannya berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya. Transaksi obat-obat psikotropika di salah satu rumah di Jalan Cinta Asih, Batu Nunggal.

“Setelah mendapati informasi, kita lakukan pendalaman penyelidikan, dan kemarin, Rabu (7/10/2015) kita grebek rumah tersebut, alhasil kita amankan ratusan butir obat-obatan psikotropika dari berbagai jenis,” jelas Suhermanto.

Suhermanto mengatakan, dalam penggrebekan tersebut setidaknya sebanyak 260 butir psikotropika dari berbagai jenis diantaranya 90 butir Merlopamlolazepam, 70 butir Merlopamlolazepam, 70 butir Riklomaclonazepam, dan 30 butir Dumolid.

“Dari mana barang itu dibeli, dan akan diedarkan atau tidaknya kita masih dalami keterangan dari dua tersangka,” kata Suhermanto.

Kini kedua tersangka tersebut, mendekam di ruang tahanan SatNarkoba Polrestabes Bandung. Suhermanto mengatakan keduannya di kenakan pasal 111/ 112 UU no 35 tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika. “Ancaman pidana penjara diatas lima tahun,” tutup Suhermanto.

(RadarBandung/sar)

Feeds