POJOKBANDUNG.com, BANDUNG– Pentolan Setia Band Charlie van Houten dilaporkan ke Polda Jabar. Charlie diduga telah melakukan penipuan investasi terhadap seorang pengusaha Kota Bandung bernama Wira Pradana.
Wira melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan saham senilai Rp 950 juta oleh Pangeran Cinta Managemen (PCM) pada April 2015 lalu ke Ditreskrimum Polda Jabar.
Menurut kuasa hukum Wira, Mohamad Ali Nurdin Polda Jabar telah meningkatkan kasus penyelidikan dugaan penipuan yang dilakukan Charlie menjadi penyidikan.
“Saya mengucapkan syukur, setelah enam bulan Polda Jabar melakukan penyelidikan, bulan kemarin sudah naik ke penyidikan. Artinya penyidik Polda menemukan bukti cukup untuk melakukan pemanggilan yang mendukung kasus ini,” kata Ali yang didampingi Iwan Agustian, kepada wartawan di Sheo Hotel Jalan Ciumbuleuit Kota Bandung, Sabtu (31/10/2015).
Menurut Ali, pihaknya meminta Charlie dan kuasa hukumnya menghormati kasus hukum yang sedang berjalan. Proses penyelidikan terus berjalan, pengumpulan data, sehingga semakin lama semakin mengerucut.
“Kepada terlapor dan kuasa hukum, kita bukan laporan di Posyandu. Tolong hormati kasus hukum. Jangan ada kata-kata pembunuhan karakter. Mungkin besok, lusa, minggu depan, tidak tahu jadi tersangka. Atau mungkin penahanan tersangka,” ujarnya. (cesar)