POJOKBANDUNG.COM – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung kembali membongkar praktik budidaya tanaman ganja di kawasan permukiman padat penduduk. Untuk kedua kalinya dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, jajaran Satuan Reserse Narkoba menciduk seorang pria paruh baya yang nekat menanam puluhan batang pohon ganja (Cannabis) di atap rumahnya di Jalan Sriwulan, Kelurahan Ancol, Kecamatan Regol, Kota Bandung.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita sebanyak 27 batang tanaman ganja, baik yang masih tumbuh tinggi siap panen maupun beberapa bagian batang yang sudah sempat dipotong dan dikeringkan. Tersangka berinisial RA (55) langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dedi Supriadi, menegaskan bahwa penangkapan ini sekaligus menjadi edukasi keras bagi masyarakat luas. Polisi meluruskan anggapan keliru warga yang mengira bahwa menanam ganja untuk dikonsumsi sendiri atau dibagikan secara gratis kepada rekan tanpa transaksi jual beli terbebas dari jerat hukum.
“Meskipun ganjanya ditanam sendiri, dikonsumsi sendiri, dan dibagikan kepada teman tanpa ditukar uang, tindakan tersebut tetap salah dan dapat dipidana,” ucap dia.
“Dalam satu bulan terakhir ini kami sudah dua kali menemukan modus serupa. Jangan ada lagi masyarakat yang keliru beranggapan bahwa menanam ganja untuk pemakaian pribadi tidak bisa ditindak,” dia melanjutkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka RA yang pernah bekerja di sebuah restoran cepat saji di Amerika Serikat selama empat tahun tersebut membawa bibit ganja jenis California ke Indonesia dengan cara disembunyikan di saku celana.
Bibit tersebut kemudian ditanam dan dibudidayakan di atas atap rumah hingga dipanen secara berkala untuk dikonsumsi bersama rekan-rekannya sesama alumni pekerja Amerika.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliestha, menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang sedang menebang pohon dan tidak sengaja melihat deretan pot tanaman ganja di atap rumah tersangka.
Polisi kini menjerat tersangka RA dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara. Pengungkapan kasus ini juga menjadi bagian dari rangkaian penguatan pengawasan dalam gelaran Operasi Antik Lodaya 2026 yang berlangsung pada 7–16 Oktober 2026.
“Kami meningkatkan intensitas patroli fisik dan pengawasan media sosial guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, sabu, tembakau sintetis, obat keras terbatas, hingga menindak jaringan pengedar yang menyasar kalangan usia muda,” pungkasnya.




















