POJOKBANDUNG.COM, KOTA BANDUNG – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat menyambut positif rencana pemerintah pusat mengambil alih kewenangan pengelolaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu. Kebijakan dinilai berpeluang memperbaiki tata kelola sekaligus meningkatkan kompetensi, kesejahteraan, dan jenjang karier guru.
Kepala Disdik Provinsi Jawa Barat, Purwanto mengatakan pihaknya akan menyambut baik pengalihan kewenangan apabila keputusan itu dihasilkan melalui evaluasi dan analisis yang tepat. Perubahan status pengelolaan guru PPPK perlu diarahkan untuk memberikan manfaat yang lebih besar bagi tenaga pendidik.
“Iya kalau itu (pengalihan kewenangan) didasarkan pada evaluasi analisis yang tepat tentu kita berbahagia karena melalui analisis yang tepat sehingga kabar ditariknya PPPK ke pusat itu sudah keluar,” ujar Purwanto, Kamis (20/8/2026).
Purwanto menilai pengelolaan guru PPPK oleh pemerintah pusat dapat menghasilkan tata kelola kepegawaian yang lebih baik. Selain itu, kebijakan berdampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam menjalankan tugasnya.
Tak hanya menyangkut kompetensi, Purwanto berharap perubahan kewenangan juga dapat memperkuat aspek kesejahteraan dan pengembangan karier guru PPPK. Dengan tata kelola yang lebih terpusat, pembinaan terhadap tenaga pendidik diharapkan dapat berjalan lebih terarah.
Di lingkungan Pemprov Jawa Barat, jumlah guru PPPK yang terdampak kebijakan mencapai puluhan ribu orang. Disdik Jabar mencatat terdapat 20.534 guru PPPK penuh waktu dan 8.245 guru PPPK paruh waktu.
“Guru PPPK penuh waktu 20.534 dan paruh waktu 8.245 orang,” kata Purwanto.
Menurutnya, pengalihan kewenangan tidak hanya berkaitan dengan perubahan administrasi kepegawaian. Kebijakan itu juga menyangkut keberlanjutan pengelolaan tenaga pendidik, mulai dari pembinaan, peningkatan kapasitas, hingga aspek kesejahteraan guru.
Meski demikian, Purwanto belum dapat memastikan dampak kebijakan terhadap kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Salah satu hal yang masih menunggu kejelasan, skema pembiayaan setelah kewenangan pengelolaan guru PPPK berpindah ke pemerintah pusat.
Purwanto mengatakan selama ini anggaran untuk pembayaran PPPK berkaitan dengan dukungan anggaran pemerintah pusat. Karena itu, pihaknya masih menunggu seperti apa kebijakan fiskal yang akan diterapkan setelah perubahan status.
“Kita belum tahu kebijakan fiskalnya seperti apa nanti. Kan sebenarnya juga anggaran yang dibayarkan kita dari pusat,” ujar Purwanto.
Rencana pengalihan status kepegawaian guru PPPK sebelumnya disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi seusai mengikuti rapat bersama DPR RI, Selasa (18/8/2026). Pemerintah pusat dan DPR disebut telah menyepakati rencana pemindahan status kepegawaian.
“Berkenaan dengan masalah status, tadi kami juga menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo.
Kebijakan tidak hanya menyasar guru PPPK penuh waktu, tetapi juga tenaga guru yang berstatus PPPK paruh waktu. Pemerintah pusat kini menjadi pihak yang diproyeksikan mengambil alih status kepegawaian para guru.
Secara nasional, jumlah guru berstatus PPPK tercatat lebih dari 955 ribu orang. Sementara itu, guru yang berstatus PPPK paruh waktu mencapai sekitar 231 ribu orang.
Besarnya jumlah guru yang masuk dalam skema PPPK membuat perubahan kewenangan menjadi kebijakan yang berdampak luas terhadap tata kelola tenaga pendidik.
Purwanto menambahkan Disdik Jabar kini menunggu kejelasan teknis dan kebijakan fiskal dari pemerintah pusat sebelum mengetahui secara pasti konsekuensi pengalihan kewenangan bagi daerah.(dsn)


















