Pemkot Bandung Tak Campuri Bisnis Kebun Binatang, Fokus Kawal Regulasi

POJOKBANDUNG.COM, KOTA BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan tidak akan mencampuri urusan bisnis dalam proses kerja sama pengelolaan Kebun Binatang Bandung. Pemkot memilih mengambil peran sebagai pengawas agar seluruh tahapan investasi dan pengelolaan berjalan sesuai aturan hukum sebelum Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi diteken.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menjelaskan perkembangan proses penataan Kebun Binatang Bandung, tahapan kerja sama kini telah memasuki fase perhitungan bisnis yang dilakukan para pihak.
Farhan mengatakan pemerintah memiliki batas yang jelas dalam proses kerja sama, Pemkot hanya memastikan seluruh keputusan bisnis yang diambil tidak bertentangan dengan regulasi, sehingga kerja sama memiliki kepastian hukum dan dapat berjalan secara akuntabel.
“Perencanaannya sudah masuk dalam tahapan perhitungan bisnis. Dari pemerintah, yang paling penting apa pun keputusan bisnis yang diambil harus sesuai dengan regulasi. Saya sebagai Wali Kota membatasi diri untuk tidak masuk dalam kesepakatan bisnisnya tetapi memastikan semua kesepakatan bisnis memenuhi ketentuan regulasi yang ada,” ujar Farhan, Minggu (5/7/2026).
Farhan menilai pemisahan peran antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi prinsip penting dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang transparan. Pemerintah berfungsi sebagai regulator sekaligus pengawas, sedangkan keputusan bisnis menjadi kewenangan pihak yang bekerja sama.
Farhan mengungkapkan hingga saat ini proses administrasi menunjukkan perkembangan positif. Salah satu indikatornya, dipenuhinya kewajiban awal oleh pemenang lelang melalui pembayaran kontribusi tahunan kepada pemerintah.
Nilai kontribusi mencapai Rp4,3 miliar. Pembayaran bahkan telah dilakukan hanya dua hari setelah pengumuman pemenang lelang sebagai bentuk pemenuhan komitmen awal dalam kerja sama pengelolaan Kebun Binatang Bandung.
“Dua minggu sejak penentuan pemenang lelang, kami memastikan kontribusi tahunan dari pemenang lelang sudah dibayarkan. Nilainya Rp4,3 miliar dan dibayar hanya dua hari setelah pengumuman pemenang lelang. Artinya, kewajiban mereka sudah terpenuhi,” kata Farhan.
Setelah kewajiban dari pihak pengelola dipenuhi, giliran Pemkot Bandung menuntaskan seluruh persyaratan administratif yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Tahapan meliputi pemenuhan dokumen dan ketentuan regulasi sebagai dasar pelaksanaan kerja sama.
“Seluruh persyaratan harus selesai terlebih dahulu sebelum pemerintah menandatangani PKS agar pelaksanaan kerja sama tidak hanya menguntungkan secara bisnis, tetapi juga memiliki landasan hukum yang kuat,” jelasnya.
Farhan menegaskan kepentingan bisnis dan regulasi harus berjalan beriringan. Tidak boleh ada keputusan investasi yang mengabaikan aturan, begitu pula regulasi tidak boleh menghambat kerja sama yang telah memenuhi seluruh persyaratan.
“Maka kewajiban kita, memenuhi semua regulasi yang dibutuhkan. Dari situ nanti kepentingan bisnis bertemu dengan regulasi kemudian kita akan menandatangani Perjanjian Kerja Sama atau PKS,” ungkapnya.
Farhan optimistis seluruh proses dapat dirampungkan sepanjang Juli 2026. Dengan demikian, kerja sama pengelolaan Kebun Binatang Bandung dapat segera memasuki tahap implementasi setelah seluruh aspek hukum, administrasi, dan bisnis dinyatakan selesai.
Farhan menambahkan pola kerja sama yang mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi ini dapat menjadi fondasi pengelolaan Kebun Binatang Bandung yang lebih profesional, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat serta meningkatkan optimalisasi aset milik pemerintah daerah. (dsn)

loading...

Feeds