Perhatian! Korban Kecelakaan Ojek Online Tak Ditanggung Asuransi

gojek

Gojek

POJOKBANDUNG.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, ojek online membahayakan pelanggan. Soalnya, korban kecelakaan ojek online tidak ditanggung asuransi oleh PT Jasa Raharja.

Hal itu karena ojek online bukan termasuk moda transportasi angkutan umum yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.

“Kalau ada penumpang Go-Jek atau Grabike kecelakaan lalu lintas dan meninggal dunia, dia tidak bisa klaim asuransi Jasa Raharja karena bukan termasuk angkutan transportasi,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono di kantornya, Jakarta, Senin (26/10/2015).

Djoko menambahkan, pemerintah sangat mendukung teknologi aplikasi berbasis internet yang diterapkan moda transportasi. Tapi, dia tetap mengkategorikan ojek tak termasuk dalam transportasi umum.

“Bukan hanya ojek online, seperti Grabtaxi. Itu formal karena memang taxi dengan plat kuning, tapi kalau Grabbike-nya itu bukan angkutan transportasi,” tegas Djoko. (chi/jpnn)

Feeds

Amankan Warga, Polres Subang Gelar Patroli Malam

POJOKBANDUNG.COM, SUBANG- Dalam rangka menciptakan situasi aman dan kondusif jelang Nataru, Polres Subang melaksanakan kegiatan Patroli R4 Mobile sekaligus mengecak …