POJOKBANDUNG.com – Perseteruan antara Perusahaan Tambang Nasional PT Adaro Indonesia (Adaro) dan PT Intan Sarana Teknik (IST) terkait kontrak pengelolaan limbah tambang kian berbuntut panjang.
Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bebas pada September 2022 lalu, kini Mahkamah Agung memutuskan sebaliknya. Direktur Utama IST, Ibnu Rusyd Elwahby (IRE), diputus bersalah dan dihukum penjara 13 tahun plus denda Rp 15 miliar.
Direktur IRESS Marwan Batubara, mengimbau kisruh kontrak antara antara PT Adaro Indonesia dan PT Intan Sarana Teknik segera menempuh jalan damai. Sebab, penggunaan delik TPPU dengan ancaman pidana maksimal 13 tahun, denda kerugian serta penyitaan aset dalam sengketa bisnis yang menjerat IST jelas salah kaprah, serta merusak ekosistem iklim usaha yang sehat.
“Kami meyakini bahwa kisruh yang terjadi merupakan sengketa perdata, yang telah dipaksakan masuk ranah pidana. Hal ini pun sempat dilontarkan oleh hakim-hakim PN Jaksel, yang pada awal-awal sudah telah mengusulkan kepada para pihak untuk berdamai,” ungkapnya dalam siaran pers, Minggu (12/2/2023).
Dia mengungkapkan TPPU sejatinya merupakan kejahatan serius, sistematis dan bersifat publik, yakni yang merugikan negara, masyarakat dan merusak keuangan serta perekonomian negara, tidak untuk digunakan menjerat transaksi bisnis yang legal dan saling menguntungkan.
Karena itu, dakwaan yang diajukan JPU dan Adaro ini dapat dianggap sebagai fenomena gunung es yang melibatkan APH yang tidak profesional, diragukan integritas dan independensinya, cenderung bertindak sebagai alat pihak pemodal kuat dan dekat oligarki kekuasaan, ketimbang menjadi pedang penegak keadilan dan kebenaran.
Pada dasarnya, seluruh dakwaan dari hasil penyidikan dan penuntutan telah diperiksa fakta-fakta, peristiwa, bukti dan keterangannya di pengadilan. Putusan hakim PN Jaksel adalah bebas murni, karena tidak terbukti adanya penipuan, sementara itu, transaksi para pihak sah sesuai perjanjian dan peraturan yang ada. Dengan demikian secara hukum mestinya tidak ada unsur pelanggaran TPPU-nya.
“Kita menuntut agar MA sebagai benteng terakhir keadilan untuk bersikap mandiri, tidak tunduk kepada oligarki dan kekuasaan oligarkis, bebas intervensi, dan bersih dari praktik-praktik mafia peradilan. MA harus mampu memberikan keadilan baga para korban arogansi kekuasaan dan kesewenang-wenangan, dan sekaligus dapat menjamin kepastian hukum bagi dunia usaha yang jujur dan sehat,” ujarnya.
Sekadar informasi, kisruh kontrak antara kedua perusahaan tersebut bermula saat IST ditunjuk oleh Adaro untuk mengkaji kemungkinan pengelolaan limbah tambangnya pada 2014. IST menjalankan kesepakatan tersebut menggunaan teknologi Geotube Dewatering (GD), yakni teknik pelepasan air dari lumpur yang dimasukkan ke dalam kantong geotube yang terbuat dari bahan tekstil khusus dan berpori-pori.
Adaro menyetujui implementasi teknologi GD yang ramah lingkungan dan mengutamakan keselamatan kerja kepada IST melalui tahap trial dengan POC (proof of concept) di tahun 2014 dan pilot project pada 2015. IST berhasil menyelesaikan kedua proses trial ini sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditentukan Adaro. Dengan hasil pengujian ini IST berhasil memperoleh kontrak pengelolaan limbah tambang Adaro untuk periode 2016 hingga 2020.



















