POJOKBANDUNG.com – Praktik investasi bodong berkedok Binary Option terus memakan korban. Untuk menghindari menjadi korban, sebaiknya sebelum memilih platform investasi, pastikan instrumennya telah memiliki izin dari OJK.
Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Septriana Tangkari mengatakan, apabila tidak terdaftar dan berizin, meskipun menjanjikan keuntungan besar, sebaiknya dihindari.
“Salah satu cara untuk menghindari investasi bodong adalah dengan membuat rencana investasi secara matang terlebih dahulu,” kata Septriana dalam keterangan tertulis, Rabu (16/3/2022).
Ia menyampaikan bahwa media digital memberikan pengaruh yang besar bagi generasi milenial dalam melakukan investasi. Lima media yang dijadikan rujukan dalam berinvestasi bagi milenial di antaranya media online, media sosial, komunitas investor, teman dan keluarga.
“Media online dan media sosial menjadi dua sumber rujukan utama dalam mencari informasi ataupun terpengaruh untuk berinvestasi dalam jenis atau platform investasi tertentu,” imbuhnya.
Septriana mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memilih investasi. Adapun, dirinya membeberkan ciri-ciri investasi ilegal yang perlu diwaspadai.
“Antara lain memanfaatkan influencer, menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu singkat, klaim tanpa atau minim risiko, menjanjikan keamanan aset dan jaminan pembelian kembali, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru dan memiliki legalitas yang tidak jelas,” terang dia.
Untuk mencegah penyebaran oknum tak bertanggngjawab, perlu koordinasi efektif antar instansi pengawas di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi serta dengan aparat penegak hukum lainnya, regulator, instansi pengawas dan penegak hukum membentuk Satgas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi).
(jpg)



















