Curi Motor dan Dua Handphone Teman Sendiri

EKSPOSE : Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro, menunjukkan barang bukti kasus curanmor, di Mapolres Cimahi Jalan Amir Machmud, belum lama ini.
(foto: WHISNU PRADANA/RADAR BANDUNG)

EKSPOSE : Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro, menunjukkan barang bukti kasus curanmor, di Mapolres Cimahi Jalan Amir Machmud, belum lama ini. (foto: WHISNU PRADANA/RADAR BANDUNG)

CIMAHI – Tak kapok-kapok. Seorang residivis kasus curanmor kembali berulah. Bahkan, korban dari aksi pencuriannya itu adalah temannya sendiri.

Beni Setiawan alias Beben (25), nekat membawa kabur sepeda motor Suzuki Satria FU bernomor polisi D-2551-HH. Ia mengambil motor tersebut di Ruko Duta Regency, Jalan Cihanjuang, Kota Cimahi pada 19 Juli 2019 lalu.

Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengatakan, atas dasar laporan dari saksi, pelaku melancarkan aksinya sekitar pukul 04.00 WIB. Padahal, saat itu temannya sedang beristirahat di dalam kantor ruko.

“Setelah kami dalami keterangan pelaku, ternyata dia juga mantan karyawan di perusahaan itu. Jadi dia tahu seluk beluk ruangan dan rutinitas pegawainya,” ujar Rusdy, di Mapolres Cimahi, Minggu (11/8/2019).

Dalam kasus ini, pelaku tidak hanya mengambil motor saja, tapi pelaku juga menggondol dua buah telepon genggam yang tergeletak di dalam kamar ruko.

Menurut Rusdy, kemungkinan pelaku tergoda lantaran banyak barang berharga yang dianggapnya mudah untuk dikuasai.

“Dari pengakuan pelaku, saat itu juga dia langsung mencari kunci kontak dan menemukan dalam dus sepatu. Setelah menemukan salah satu kunci motor, pelaku lalu membawanya keluar ruko untuk dibawa kabur,” ucapnya.

Kata Rusdy, pelaku sempat menjual sepeda motor temannya itu kepada orang lain. Namun hingga saat ini pembeli motor belum bisa ditemukan.

“Dijualnya itu dalam bentuk utuh. Sekarang kita sedang dalami siapa penadahnya dan mencari kemungkinan keterlibatan orang lain,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam kurungan penjara diatas lima tahun, lantaran telah melanggar Pasal 363 KUHPidana.

(dan)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …