POJOKBANDUNG.COM, KOTA BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memperkuat administrasi dan legalitas usaha, menuju usaha yang lebih profesional dan mampu mengakses pembiayaan perbankan. Kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sertifikat halal hingga izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi perhatian dalam proses pendampingan UMKM.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan peningkatan kelas UMKM tidak hanya bergantung pada tambahan modal. Pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan administrasi agar usaha yang dijalankan memiliki legalitas dan memenuhi standar yang dibutuhkan untuk berkembang.
Farhan menjelaskan kepatuhan terhadap administrasi menjadi salah satu dasar agar pelaku UMKM dapat masuk ke ekosistem usaha yang lebih luas, status usaha yang jelas, pelaku usaha memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan akses pembiayaan maupun mengembangkan pasar.
“Untuk bisa naik kelas maka administrasi dan ketaatan itu mesti dipatuhi pisan,” ujar Farhan, Kamis (20/8/2026).
Farhan menyebut syarat pertama yang perlu dipenuhi pelaku UMKM, memiliki NIB, identitas dan legalitas dasar dalam menjalankan kegiatan usaha. Setelah itu, pelaku usaha juga didorong memiliki NPWP, bagian dari kepatuhan administrasi.
Menurutnya, persyaratan lain disesuaikan dengan jenis produk yang dijalankan. Untuk pelaku UMKM di sektor makanan, Pemkot Bandung mendorong kepemilikan sertifikat halal, salah satu bentuk jaminan bagi konsumen.
Sementara bagi produk yang menggunakan atau mengandung unsur kimia, pelaku usaha diminta memastikan produknya memenuhi ketentuan dan lolos pengawasan BPOM, penting untuk menjamin keamanan produk sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar.
Farhan pun mengatakan Pemkot Bandung tidak hanya meminta pelaku UMKM memenuhi persyaratan tersebut secara mandiri. Perangkat daerah terkait untuk dapat memberikan pendampingan agar proses pengurusan administrasi dan legalitas dapat dilakukan lebih mudah.
“Saya sudah perintahkan agar DPMPTSP dan Dinas KUKM membantu betul-betul empat hal yang sangat penting itu,” katanya.
Lebih lanjut, Farhan menjelaskan pendampingan diarahkan untuk membantu UMKM memenuhi kebutuhan legalitas mulai dari NIB, NPWP, sertifikat halal hingga persyaratan BPOM sesuai jenis usaha yang dijalankan. Pemkot berharap semakin banyak pelaku usaha kecil yang dapat memenuhi standar formal dalam menjalankan bisnis.
Upaya penataan administrasi itu juga berkaitan dengan strategi Pemkot Bandung memperluas akses UMKM terhadap sektor perbankan.
“Pelaku usaha yang memiliki administrasi lebih tertib dinilai memiliki peluang lebih besar untuk memenuhi persyaratan dalam mengajukan pembiayaan,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemkot Bandung bersama Bank BJB mengumpulkan sekitar 400 pelaku UMKM dalam upaya membuka akses pembiayaan. Dalam kerja sama, terdapat sejumlah pelaku usaha yang pengajuan kreditnya telah disetujui.
Farhan menegaskan pembiayaan bukan sekadar bantuan, melainkan bentuk kerja sama untuk mendorong pelaku usaha menjadi lebih mandiri dan memiliki akses ke sistem keuangan formal. Besaran pembiayaan disesuaikan dengan skala usaha serta kelayakan pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan perbankan.
“Peningkatan legalitas menjadi bagian dari upaya Pemkot Bandung membangun ekosistem ekonomi yang lebih kuat di tingkat wilayah, mendorong pengembangan inkubasi bisnis di setiap kecamatan ruang pendampingan bagi pelaku UMKM,” jelasnya.
Farhan menambahkan administrasi yang lebih tertib dan legalitas yang lengkap, UMKM tidak hanya bertahan, tetapi mampu memperluas pasar, mengakses pembiayaan, dan berkembang menjadi usaha yang lebih profesional. Strategi yang sekaligus menjadi bagian dari upaya mendorong pelaku usaha kecil di Kota Bandung untuk benar-benar naik kelas. (dsn)



















