Bangun Lapangan Padel di Kota Bandung Tak Bisa Sembarangan, Wajib Penuhi Aturan Tata Ruang

POJOKBANDUNG.COM, KOTA BANDUNG – Keluhan kebisingan warga diakui menjadi perhatian, namun bukan syarat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan aturan pemerintah pusat. Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung menegaskan seluruh permohonan pembangunan lapangan padel wajib memenuhi ketentuan tata ruang dan persyaratan bangunan gedung.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan tidak akan menerbitkan izin bagi pembangunan yang tidak sesuai dengan rekomendasi teknis tata ruang, sementara permohonan yang telah memenuhi seluruh ketentuan tidak dapat ditolak karena telah memiliki dasar hukum yang jelas.
Kepala Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Rulli Subhanuddin mengatakan cukup banyak permohonan pembangunan lapangan padel yang ditolak karena tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis, setiap pengajuan akan melalui proses verifikasi sesuai ketentuan dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) sebelum memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Rulli menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menolak permohonan pembangunan apabila seluruh ketentuan tata ruang, fungsi lahan, serta standar bangunan gedung telah dipenuhi. Karena itu, seluruh keputusan penerbitan PBG dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku, bukan atas pertimbangan subjektif.
“Semua harus berdasarkan rekomendasi teknis tata ruang. Banyak permohonan lapangan padel yang kami tolak. Tetapi kalau memang sudah sesuai dengan aturan tata ruang dan bangunan gedung, kami tidak memiliki hak untuk menolak,” ujar Rulli, Senin (3/8/2026).
Rulli mengungkapkan salah satu persoalan yang paling sering disampaikan masyarakat terkait keberadaan lapangan padel, potensi kebisingan yang ditimbulkan saat operasional. Aduan kerap muncul terutama apabila fasilitas olahraga dibangun berdekatan dengan kawasan permukiman.
Meski demikian, Rulli menjelaskan aturan penerbitan PBG yang mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung tidak mewajibkan adanya persetujuan warga sekitar sebagai syarat penerbitan izin pembangunan. Ketentuan merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat untuk mendukung kemudahan investasi.
Walaupun tidak diwajibkan dalam sistem perizinan nasional, Dinas Ciptabintar tetap mendorong setiap pemohon pembangunan agar menyampaikan pemberitahuan kepada masyarakat sekitar sebelum proyek dilaksanakan, untuk menjaga komunikasi yang baik dan meminimalkan potensi konflik sosial di lingkungan sekitar.
“Memang tidak dipersyaratkan adanya izin warga. Itu merupakan bagian dari semangat kemudahan berinvestasi dari pemerintah pusat. Namun demikian, kami di Ciptabintar tetap meminta adanya pemberitahuan kepada warga, bentuk kepedulian terhadap lingkungan sekitar, meskipun hal tersebut tidak tercantum dalam persyaratan SIMBG,” katanya.
Selain aspek administrasi, pemerintah juga menekankan setiap pembangunan lapangan padel wajib memenuhi standar teknis bangunan sesuai fungsi fasilitas olahraga. Rulli menjelaskan spesifikasi lapangan padel berbeda dengan lapangan futsal sehingga tidak dapat disamakan dalam proses perencanaan maupun konstruksinya.
Perbedaan mencakup berbagai aspek teknis, mulai dari dimensi ruang, tinggi bangunan, lebar area permainan, hingga ketentuan struktur yang menjamin keandalan bangunan. Seluruh standar menjadi bagian dari penilaian sebelum izin diterbitkan.
“Standar dan program ruang lapangan futsal dan padel itu berbeda. Harus disesuaikan karena mengacu pada keandalan bangunan, mulai dari standar ketinggian, lebar, hingga ketentuan teknis lainnya,” jelasnya.
Terkait salah satu lapangan padel yang sempat menjadi sorotan karena adanya aduan masyarakat, Rulli memastikan hasil pemeriksaan Dinas Ciptabintar tidak menemukan pelanggaran dari sisi tata ruang maupun ketentuan bangunan gedung. Bangunan dinyatakan tidak berada di sempadan maupun kawasan yang dilarang untuk didirikan bangunan.
Rulli menambahkan pemilik lapangan juga menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan dengan masyarakat sekitar. Salah satu langkah yang disepakati ialah memundurkan posisi bangunan sebagai bentuk penyelesaian atas aspirasi yang disampaikan warga tanpa mengubah status legalitas bangunan.
“Kami sudah melakukan pengecekan. Dari aspek tata ruang dan bangunan tidak ada yang dilanggar. Bahkan pemilik lapangan bersedia memundurkan posisi bangunan, bentuk penyelesaian atas aduan warga,” ungkapnya.
Rulli juga memastikan pembangunan lapangan padel di kawasan Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau telah melalui seluruh tahapan dalam SIMBG dan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan tata ruang maupun bangunan gedung. Sementara mengenai dugaan penebangan pohon di lokasi yang sama, ia menegaskan persoalan berada di luar kewenangan Dinas Ciptabintar sehingga penanganannya dilakukan oleh instansi yang berwenang. (dsn)

loading...

Feeds