Pasangan Kekasih Pembuang Bayi di KA Sancaka Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

POJOKBANDUNG.COM, SOLO – Satreskrim Polresta Solo menangkap HDP, 31, dan NIZ, 25, pasangan kekasih pembuang bayi di toilet gerbong eksekutif KA Sancaka relasi Jogjakarta–Surabaya, Sabtu (4/7).
Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. ’’HDP ditangkap di wilayah Jogjakarta, sedangkan NIZ diamankan di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah,’’ kata Wakapolresta Solo Kombes Pol Sigit, Jumat (10/7/2026).
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian kedua tersangka, koper, serta perlengkapan bayi. ’’Kedua tersangka dijerat pasal 429 juncto pasal 430 juncto pasal 20 KUHP tentang penelantaran anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,’’ lanjutnya.
Sementara itu, bayi laki-laki masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Surakarta. Polresta Solo juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Surakarta untuk menentukan penanganan dan pengasuhan bayi tersebut.
’’Untuk bayi tetap dirawat di RS Bhayangkara. Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait penanganan selanjutnya,’’ ucapnya.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari pemeriksaan sejumlah saksi serta penelusuran rekaman CCTV di sejumlah stasiun kereta api.Kasatreskrim PPA Polresta Solo Kompol Ratna Karlinasari menambahkan, semula kedua pelaku berencana menitipkan bayi tersebut ke panti asuhan. Namun, niat itu urung dilakukan.
“Motifnya karena bingung. Mereka belum menikah, sementara pelaku laki-laki sudah beristri dan memiliki anak. Awalnya ada upaya menitipkan ke panti, tetapi akhirnya berinisiatif meninggalkan bayi di tempat umum agar segera ditemukan dan diasuh orang,’’ jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap NIZ melahirkan mandiri di rumah pada 2 Juli 2026.
Dua hari setelah persalinan, kedua pelaku berangkat menggunakan ojek daring menuju Stasiun Lempuyangan, Jogjakarta. Tujuannya adalah naik KRL menuju Stasiun Klaten.
Saat berada di kawasan stasiun, mereka melihat KA Sancaka tujuan Surabaya dan muncul ide meninggalkan bayi di gerbong eksekutif. NIZ masuk ke gerbong sambil membawa bayi dan meletakkannya di dalam toilet.
Sementara itu, HDP menunggu di luar gerbong. Setelah bayi ditinggalkan, keduanya kembali ke Jogjakarta melalui Stasiun Tugu sebelum melanjutkan perjalanan menggunakan bus menuju daerah asal. (ves/ai/Jawa Pos)

loading...

Feeds