POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Kepastian pengelola baru Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) tidak hanya membuka jalan bagi keberlanjutan kawasan konservasi Bandung Zoo, tetapi juga membawa kabar baik bagi para karyawan. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memastikan pekerja yang selama ini bertugas di Bandung Zoo menjadi bagian penting dalam proses transisi pengelolaan setelah PT Fauna Land ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Farhan mengatakan pemerintah saat ini tengah menyelesaikan pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Fauna Land dan Kementerian Kehutanan. Dalam proses itu, aspek ketenagakerjaan menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian khusus agar tidak menimbulkan dampak sosial bagi para pekerja.
Farhan mengungkapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menyiapkan anggaran untuk memastikan hak-hak karyawan tetap terpenuhi selama masa transisi berlangsung. Gaji para pekerja dipastikan tetap dibayarkan hingga akhir Juni 2026 sembari menunggu proses pengalihan pengelolaan selesai.
“Karyawan insyaallah sampai akhir bulan Juni gajinya akan dibayarkan oleh pemerintah sesuai dengan anggaran yang kita miliki,” ujar Farhan, Kamis (11/6/2026).
Lebih dari sekadar pembayaran gaji, Farhan menjelaskan keberlanjutan tenaga kerja menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi pemenang lelang. Dengan demikian, para pekerja yang selama ini menggantungkan penghasilan dari operasional Bandung Zoo memiliki peluang besar untuk tetap bekerja setelah pengelolaan beralih ke Fauna Land.
Farhan menegaskan ketentuan tersebut telah masuk dalam persyaratan proses pelelangan. Karena itu, pengelola baru tidak hanya mengambil alih aset dan operasional, tetapi juga harus memperhatikan keberlangsungan sumber daya manusia yang telah lama bekerja di kawasan konservasi Bandung Zoo.
Di sisi lain, pemerintah masih menyusun berbagai kesepakatan teknis dengan Fauna Land terkait pembagian tanggung jawab operasional. Kesepakatan akan menentukan biaya-biaya yang masih menjadi kewajiban pemerintah dan kapan seluruh pengelolaan resmi diambil alih pihak swasta.
Farhan pun menjelaskan setelah penetapan pemenang lelang, tahapan berikutnya adalah penandatanganan nota kesepahaman baru antara Pemerintah Kota Bandung, Kementerian Kehutanan, dan Fauna Land. Dokumen itu menjadi dasar hukum pelaksanaan kerja sama jangka panjang.
Farhan mengatakan meski pemenang lelang sudah ditetapkan, operasional Bandung Zoo belum dapat langsung berjalan normal. Fauna Land masih harus mengurus sejumlah izin penting, termasuk izin operasional sebagai Lembaga Konservasi Berbadan Hukum dari Kementerian Kehutanan.
Menurutnya, perusahaan juga wajib mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diproses bersama Pemerintah Kota Bandung dan Kementerian Lingkungan Hidup. Proses administrasi diperkirakan membutuhkan waktu yang cukup panjang.
“Selama tahapan itu berlangsung, pemerintah masih mengkaji berbagai opsi terkait status operasional Bandung Zoo. Salah satunya kemungkinan pembukaan kembali secara bertahap apabila syarat administrasi tertentu telah terpenuhi,” jelasnya.
Bersamaan dengan proses perizinan, pemerintah juga akan melakukan inventarisasi seluruh satwa yang berada di kawasan Bandung Zoo. Pendataan itu penting karena sebagian satwa diketahui masih berstatus titipan dari lembaga konservasi lain.
“Kegiatan inventarisasi akan mendapatkan pendampingan dan audit dari Kementerian Kehutanan guna memastikan seluruh satwa tercatat sesuai regulasi konservasi nasional, menjadi bagian dari persiapan sebelum pengelola baru menjalankan operasional penuh,” ujar Farhan.
Farhan menambahkan pemerintah terus berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan teknis. Dalam waktu dekat, dirinya dijadwalkan kembali bertemu dengan kedua kementerian, guna membahas tahapan lanjutan pengelolaan Bandung Zoo.
Kepastian pengelola baru dan jaminan keberlanjutan tenaga kerja, harapan untuk menghidupkan kembali Bandung Zoo mulai menemukan titik terang. Namun sebelum pintu kebun binatang kembali dibuka untuk masyarakat, sejumlah proses administrasi, perizinan, dan penataan operasional masih harus diselesaikan terlebih dahulu. (dsn)



















