Warga Conggeang Keluhkan UGR Rest Area Cisumdawu, DPRD Siap Fasilitasi Mediasi

 

POJOKBANDUNG.com, SUMEDANG – Persoalan penyelesaian Uang Ganti Kerugian (UGK) terhadap pembangunan Rest Area Agrowisata Jalan Tol Cisumdawu KM 203 di Desa Cacaban, Kecamatan Conggeang, kembali mencuat.

Sejumlah warga yang mengaku terdampak pembangunan rest area tersebut mendatangi DPRD Kabupaten Sumedang untuk menyampaikan aspirasi dan meminta penyelesaian atas hak-hak mereka yang dinilai belum terpenuhi.

Aspirasi warga tersebut diterima dalam audiensi yang digelar DPRD Kabupaten Sumedang, Selasa (9/6/2026). Audiensi menghadirkan perwakilan masyarakat terdampak, unsur pemerintah kecamatan, serta pihak terkait lainnya guna mencari jalan keluar atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang dari Fraksi Partai Golkar, Asep Kurnia, mengatakan audiensi tersebut bertujuan mengurai berbagai persoalan yang masih menghambat penyelesaian uang ganti kerugian bagi masyarakat.

“Proses pembangunan Rest Area Agrowisata di Jalan Tol Cisumdawu KM 203 kembali menjadi sorotan. Hari ini, perwakilan masyarakat terdampak bersama pihak-pihak terkait duduk bersama dalam agenda audiensi penyelesaian uang ganti kerugian,” kata Asep Kurnia kepada sejumlah awak media.

Adapun, dari hasil pertemuan tersebut seluruh pihak sepakat untuk kembali membuka ruang komunikasi melalui mediasi lanjutan yang akan difasilitasi pemerintah daerah melalui Kecamatan Conggeang.

Audiensi ini juga digelar guna mengurai sumbatan komunikasi dan mempercepat pemenuhan hak-hak warga yang merasa lahannya terkena dampak proyek strategis nasional.

“kami juga mendengarkan berbagai masukan dan persoalan yang ada, kami sepakat akan mencoba lagi mediasi dengan pihak perusahaan di bawah pengawasan, monitoring, dan fasilitasi dari Pak Camat Conggeang,” ujarnya.

Dalam hal ini, dirinya menegaskan pemerintah daerah harus hadir dan responsif ketika terdapat masyarakat yang merasa hak-haknya belum terakomodasi secara baik oleh pihak perusahaan pelaksana proyek.

“Artinya pemerintah daerah harus lebih sigap ketika ada warga masyarakat yang hak-haknya tidak terfasilitasi dengan baik oleh pihak perusahaan,” tegasnya.

Dalam audiensi tersebut juga disepakati bahwa dalam waktu tujuh hari ke depan akan dilakukan fasilitasi kembali antara warga dan perusahaan. DPRD berharap kebuntuan komunikasi yang selama ini terjadi dapat segera teratasi sehingga menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima semua pihak.

“Tadi disepakati dalam waktu tujuh hari fasilitasi kembali bisa berjalan. Pihak perusahaan juga sedang menjalankan aktivitas bisnisnya dengan melibatkan pemerintah, namun ada beberapa hal yang selama ini macet dalam komunikasi. Mudah-mudahan dengan cara seperti ini dapat dikomunikasikan lebih baik lagi dan difasilitasi oleh pemerintah daerah melalui kecamatan,” ucapnya.

Selain persoalan ganti rugi lahan, masyarakat juga menyampaikan sejumlah dampak lain yang dirasakan akibat pembangunan rest area tersebut. Di antaranya terkait akses menuju lahan pertanian serta kondisi lingkungan sekitar proyek.

Menindaklanjuti hal tersebut, warga meminta DPRD melalui komisi terkait untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna memastikan kondisi di lapangan.

“Masyarakat meminta komisi terkait, dalam hal ini Komisi IV, melakukan pengawasan langsung ke lokasi. Apakah ada kerusakan lingkungan atau ada wilayah yang terkesan terkurung sehingga masyarakat sulit mendapatkan akses untuk memanfaatkan lahannya. Saya yakin pasti ada jalan keluarnya,” ungkap pria yang akrab disapa Askur ini.

Sementara itu, Camat Conggeang, Cecep menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Sumedang yang telah memfasilitasi pertemuan antara warga dan pihak terkait. Pemerintah kecamatan menegaskan akan terus mengawal proses mediasi agar persoalan yang dihadapi masyarakat dapat menemukan solusi terbaik.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah memfasilitasi warga kami. Prinsip kami, siapa pun yang datang adalah warga kami yang harus dilayani dan diperjuangkan aspirasinya,” tutur Cecep.

Pihak kecamatan berharap pertemuan lanjutan antara masyarakat dan PT CPI dapat segera terlaksana sehingga tercapai titik temu terkait nilai ganti kerugian yang dianggap adil bagi kedua belah pihak.

“Kami sepakat pertemuan dijadwal ulang antara masyarakat dengan PT CPI. Mudah-mudahan ada gayung bersambut sehingga apa yang diharapkan masyarakat dan kemampuan pihak perusahaan dapat dipertemukan. Harapannya masyarakat bisa menerima harga yang disepakati dan nilainya tidak terlalu jauh berbeda dengan lahan yang telah dibebaskan sebelumnya, sehingga tercipta rasa keadilan bagi kedua pihak,” katanya.

Hingga saat ini, proses penyelesaian uang ganti kerugian masih menunggu hasil mediasi lanjutan yang dijadwalkan dalam waktu dekat. DPRD bersama pemerintah daerah berkomitmen mengawal proses tersebut agar hak masyarakat terdampak dapat terpenuhi tanpa menghambat keberlangsungan pembangunan kawasan Rest Area Agrowisata Tol Cisumdawu yang diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. (jim)

loading...

Feeds