BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Ingatkan Peserta Waspadai Calo Klaim JHT

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengingatkan peserta untuk mewaspadai praktik percaloan dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), khususnya di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Boby Foriawan, menegaskan pengajuan klaim JHT harus dilakukan melalui kanal resmi dan tidak dipungut biaya.

“Kami mengimbau peserta agar tidak menggunakan jasa calo dalam pengajuan klaim, khususnya JHT. Gunakan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan. Seluruh proses pengajuan klaim tidak dipungut biaya apa pun,” ujar Boby, Kamis (19/2).

Ia menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah melakukan kunjungan door to door ke rumah peserta untuk proses klaim. Jika ada pihak yang mengatasnamakan petugas dan menawarkan bantuan pencairan, dipastikan hal tersebut merupakan praktik percaloan.

Menurut Boby, BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan sejumlah kanal resmi untuk memudahkan peserta dalam mengajukan klaim. Pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), layanan LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik) melalui laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, maupun dengan datang langsung ke kantor cabang terdekat.

“Inovasi layanan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi peserta sekaligus mencegah praktik percaloan dalam pengajuan klaim,” katanya.

Untuk memperoleh informasi resmi, peserta dapat menghubungi call center 175 atau mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. BPJS Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan setiap proses administrasi dilakukan melalui jalur resmi guna menghindari kerugian.

loading...

Feeds