POJOKBANDUNG.COM, SUBANG – Polres Subang menggelar konferensi pers terkait tindak pidana pemerasan, dimana para pelakunya mengaku sebagai anggota Resmob Polda Jawa Barat, bertempat di Aula Patriatama Polres Subang, Senin (9/2/2026) sore.

Polres Subang saat menggelar Konferensi Pers , di Aula Patriatama Polres Subang, Senin (9/2/2026) sore. Foto-foto:M.Anwar/Pojok Bandung
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi Kapolsek Jalancagak, Kasat Reskrim Polres Subang, Kasi Humas, Kasi Propam, serta personel Polres Subang.
Kapolres Subang menjelaskan bahwa kasus pemerasan tersebut terjadi di BRI Link Palasari RT 012/RW 003, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Subang. Para pelaku menjalankan aksinya dengan berpura pura sebagai anggota Resmob Polda Jabar dan menuduh korban terlibat dalam kasus narkoba.
Dalam kronologis kejadian, Kapolres mengungkapkan bahwa pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, korban dihentikan dan dipaksa oleh para pelaku.
Korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil dan diancam menggunakan senjata softgun menyerupai senjata api jenis FN.
“Tak hanya itu, pelaku juga merampas telepon genggam milik korban dan menghubungi orang tua korban untuk meminta uang tebusan. Akibat kejadian tersebut, keluarga korban mentransfer uang sebesar Rp4 juta, korban lain juga diminta menyerahkan uang sebesar Rp2 juta. Setelah kejadian itu, korban lapor ke Polsek Jalancagak,” ungkap Kapolres
Berdasarkan laporan polisi , Polsek Jalancagak bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, tiga orang pelaku berhasil diamankan di sekitar Pos Satpam Hotel Gracia, Jalan Raya Gracia Sariater, Subang, berikut barang bukti.
Adapun tersangka yang diamankan yakni, D.H.S., berperan sebagai pelaku utama yang melakukan penangkapan korban, menodongkan senjata, serta menerima uang hasil pemerasan.M.I, sebagai pengemudi kendaraan dan negosiasi terhadap korban.I
“Selanjutnya, pelaku alainnya yakni inisial W.D.A berperan membawa sepeda motor korban setelah korban ditangkap oleh dua pelaku lainnya. Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku diketahui telah melakukan aksi serupa di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Subang, dengan nilai pemerasan berkisar antara Rp4 juta hingga Rp5 juta di setiap kejadian, ” terang Kapolres.
Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mobil Honda Brio warna hitam, satu unit senjata softgun menyerupai pistol FN, dua unit handphone, bukti transfer uang tebusan, barang pribadi milik korban serta satu buah topi dan satu buah rompi yang bertuliskan polisi di bagian depan dan bertuliskan Resmob Polda Jabar di bagian belakang.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 482 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain serta berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah ini. Penegakan hukum kami lakukan secara tegas, profesional, dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap pihak pihak yang mengaku sebagai aparat kepolisian untuk kepentingan pribadi,” tegas AKBP Dony. (anr)



















