Sosialisasi Manfaat dan Program BPJamsostek kepada Pengusaha dan Petani Buah Manggis

POJOKBANDUNG.com, – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya bersama Ketua Pengurus Pengusaha Manggis Doni melakukan Sosialisasi bersama tentang Manfaat Dan Program BPJS Ketenagakerjaan kepada para pengurus dan perwakilan pengusaha buah manggis serta para petani buah manggis.


Tujuan diadakannya sosialisasi ini untuk menyampaikan tentang sistem jaminan nasional dan memberi pengetahuan serta pemahaman kepada pengurus pengusaha dan petani manggis tentang pentingnya dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Mengingat rentannya resiko pekerjaan yang dihadapi oleh pengurus pengusaha dan petani manggis maka sangat diperlukan memiliki jaminan sosial tersebut.

Program jaminan bukan penerima upah di BPJS Ketenagakerjaan terdapat 3 program yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), dan JHT (Jaminan Hari Tua). Dalam hal ini pengurus pengusaha dan petani manggis mendapatkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dimana program tersebut didapatkan ketika mengalami kecelakaan yang terjadi selama bekerja termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya.

Selain itu pengurus pengusaha dan petani manggis juga akan menerima Jaminan Kematian (JKM) dimana dalam program tersebut jika terjadi musibah kematian dalam bekerja maka keluarga yang bersangkutan akan mendapatkan santunan dan diharapkan dapat meringankan beban keluarga.

Para pengurus pengusaha dan petani manggis juga bisa mengikuti program tabungan atau yang dikenal dengan Program Jaminan Hari Tua (JHT) dimana dalam program ini sebagai tabungan dan dapat dicairkan apabila pekerja sudah tidak bekerja kembali.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Tasikmalaya, Zeddy Agusdien mengatakan bahwa pekerjaan pengurus pengusaha dan petani manggis memiliki resiko, karena musibah tidak tahu kapan dan dimana akan terjadi, dan apabila itu terjadi akan mengganggu perekonomian keluarga.
Melihat persoalan ini beliau menyarankan agar para pengurus pengusaha dan petani manggis harus memiliki perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Untuk pengurus pengusaha buah manggis bisa mendaftar lewat program PU (penerima upah), dengan iuran sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan untuk para petani manggis bisa mendaftarkan perlindungannya melalui program BPU (Bukan Penerima Upah) dengan iuran mulai dari Rp16,800/bulan (program JKK & JHT) atau iuran Rp 36.800/bulan (program JKK, JKM & JHT).

Loading...

loading...

Feeds