Jadi Kurir Sabu, Polisi di Bandung Tangkap Bapak dan Anak

 


POJOKBANDNG.com, Bapak dan anak ditangkap jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Jawa Barat (Jabar) karena diduga mengedarkan sabu di wilayah Bandung. Mereka merupakannm dua dari beberapa tersangka dalam kasus serupa selama beberapa hari terakhir.

Wakil Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar AKBP Herry Affandi mengatakan bahwa bapak dan anak berinisial DR dan TK telah mengedarkan barang tersebut selama 4 bulan.

Para tersangka menjadi kurir narkoba jenis sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup. “Mereka mengaku untuk kebutuhan rumah tangga,” ungkapnya.

Selain DR dan TK, Ditres Narkoba Polda Jabar juga menangkap tiga orang lain inisial CI, EA, dan EA dengan kasus yang serupa. Mereka diamanankan di wilayah Kabupaten Karawang, Kabupaten Sukabumi, dan Kota Bandung.

“Jadi Ditres Narkoba Polda Jabar dua pekan belakangan ini bulan Agustus berhasil mengungkap 4 LP dengan jumlah tersangkanya 5 orang dimana ada satu orang tersangka perempuan,” ujarnya.

Dari para tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari 1,4 Kg Sabu, 2 Kg Ganja, timbangan digital, hingga ponsel.

“Sabu itu 1.422 gram, Ganja 2.033 gram, 6 timbangan digital, dan 5 hp” tuturnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat 2, pasal 111 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman bisa pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat pidana 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda 10 M,” pungkasnya.

Loading...

loading...

Feeds