Pemkot Bandung Daftarkan Pegawai Non ASN Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi ASN

Ilustrasi ASN

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Pemkot Bandung telah mendaftarkan sebanyak 12.483 pegawai Non ASN dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah dan kewilayahannya di lingkungan Pemerintah Kota Bandung sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bentuk implementasi instruksi Presiden Jokowi No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Inpres ini menginstruksikan kepada Walikota salah satunya menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya. Presiden Jokowi juga menginstruksikan walikota mengambil langkah-langkah agar pegawai pemerintah dengan status Non ASN di wilayahnya merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Laksanakan Inpres, Pemkot Bandung melalui Dinas Ketenagakerjaan bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci mendaftarkan dan melindungi pegawai Non ASN dengan iurannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Disnaker sebagai leading sector telah melakukan pendataan, memverifikasi dan mendaftarkan serta proses pembayaran iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebanyak 12.483 pegawai Non ASN.

Pegawai Non ASN yang telah didaftarkan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian belum termasuk pegawai Badan Layanan Umum (BLUD) Non ASN dan tenaga alih daya di lingkungan Pemkot Bandung yang berjumlah kurang lebih 5.774 orang.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci, Agus Hariyanto mengatakan bahwa fokus selanjutnya akan menggarap 5.774 pegawai BLUD Non ASN dan tenaga alih daya masih ada yang belum dilindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Agus mengatakan, pihaknya akan segera merapat ke BLUD Kota Bandung untuk memastikan semua Non ASN Kota Bandung terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dikarenakan anggaran pegawai Non ASN BLUD dan tenaga alih daya sudah termasuk iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Manfaat yang akan dirasakan Non ASN yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah biaya transportasi jika mereka mengalami kecelakaan kerja, di mana penggantian biaya transportasi darat adalah sebesar maksimal Rp5 juta, transportasi laut Rp2 juta, dan transportasi udara Rp10 juta.

“Bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan bantuan biaya alat bantu dengar Rp2,5 juta, biaya kacamata Rp1 juta, dan biaya homecare dengan maksimum manfaat hingga Rp20 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan ini disesuaikan melihat kebutuhan peserta yang mengalami kecelakaan kerja,” ujar Agus.

Bagi Non ASN sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, lalu mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan peserta meninggal dunia. Ahli waris akan mendapatkan manfaat santunan 48 kali gaji yang dilaporkan.

loading...

Feeds