Jika memiliki anak, terdapat bantuan beasiswa hingga Rp174 juta untuk 2 orang anak dengan perincian apabila anak ahli waris masih sekolah TK/SD diberikan beasiswa Rp1,5 juta per tahun maksimal selama 8 tahun.
Sedangkan bagi anak ahli waris peserta yang masih bersekolah di tingkat SMP diberikan bantuan beasiswa Rp2 juta per tahun maksimal selama 3 tahun.
Selanjutnya, ahli waris peserta yang bersekolah di tingkat SMA diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp3 juta per tahun selama maksimal (3 tahun), dan bagi ahli waris peserta tengah menjalani kuliah atau akan kuliah diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp 12 juta per tahun selama maksimal 5 tahun.
Bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan sementara tidak mampu bekerja, akan mendapatkan manfaat bantuan uang tunai sebesar gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar 100 persen maksimal selama satu tahun.
Untuk Non ASN sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan lebih dari 3 tahun, meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Jika memiliki anak, terdapat bantuan beasiswa hingga Rp174 juta untuk 2 orang anak.
Bagi peserta yang kepesertaan kurang dari 36 bulan. Jika meninggal dunia biasa, ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp20 juta. Biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta dengan total santunan sebesar Rp42 juta.
Agus berharap dengan adanya perlindungan ini akan membuat semua Non ASN Kota Bandung menjadi lebih tenang dalam melakukan pekerjaannya yang pada gilirannya akan meningkatkan produktivitas kerjanya, hingga anak, suami ataupun istri tenang dengan masa depannya. (*)



















