POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci, Agus Hariyanto mengungkapkan, apablia tenaga kerja sudah tidak bekerja pada pemberi kerja/badan usaha (PK/BU) namun bekerja mandiri, mereka bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berhenti bekerja, sudah mencairkan JHT kemudian menjadi wirausaha, pekerja paruh waktu, wiraswasta, tukang gojek, tukang bangunan, honorer, pegawai harian lepas pembantu bahkan tukang tambal ban pinggir jalan dapat mendaftar program bukan penerima upah.
Skema program yang ditawarkan kepada peserta bukan penerima upah (BPU) ada dua. Skema pertama adalah skema 2 program JKK & JKM iuran Rp16.800 per bulan.
Skema yang kedua adalah skema 3 program JKK, JKM dan JHT dengan iuran Rp36.800. Pada skema 3 program ini termasuk di dalamnya berupa tabungan JHT sebesar Rp20.000.
Akumulai tabungan beserta hasil pengembangan akan dikembalikan saat peserta berhenti bekerja.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Dukung Arahan Wapres untuk Percepatan MPP
Perihal informasi pendaftaran peserta BPU, syaratnya yang penting belum mencapai usia 65 tahun dengan membawa e-KTP. Peserta dapat mendaftar BPU melalui website https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu, melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO atau bisa melalui Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bandung Suci.
Manfaat program BPU yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja tanpa batasan biaya, semua biaya rumah sakit ditanggung BPJAMSOSTEK sampai sembuh.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Dukung Arahan Wapres untuk Percepat Mall Pelayanan Publik
Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sebesar Rp42 juta.
Terakhir manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. (arh)




















